JATIMPOS.CO/KABUPATEN JEMBER - Perumdam Tirta Pandhalungan Jember meluncurkan program pembebasan denda bagi pelanggan nonaktif atau pelanggan yang sambungan airnya telah diputus. Kebijakan ini sejalan dengan program Pemerintah Kabupaten Jember yang mendorong keringanan bagi masyarakat di sektor pelayanan dasar.
Direktur Umum Perumdam Tirta Pandhalungan, Yudho Rahadityo Utomo, menyatakan bahwa program ini dirancang untuk memberi kesempatan kepada pelanggan lama agar dapat kembali menikmati layanan air bersih dengan beban finansial yang lebih ringan.
"Program kepada pelanggan di 2025 PDAM Jember yang selaras dengan langkah konkret pemerintah Kabupaten Jember, terkait dengan pembebasan denda. PDAM juga melakukan hal serupa membuat satu program yang berharap dapat dioptimalkan oleh seluruh pelanggan PDAM Jember," kata Yudho Dirum Perumdam Tirta Pandhalungan Jember, Kamis (19/06/2025).
"Yang mana ada tiga item pembebanan yang bisa kita diskon sampai dengan 100% atau tidak kami bebankan denda sama sekali yaitu denda penyambungan kembali, kemudian denda pelanggaran dan yang ketiga adalah Biaya balik nama," Imbuhnya.
Tujuannya dikemasnya program tersebut, selain agar perusahaan dapat mencapai target jumlah pelanggan yang sudah ditentukan di RKAP, tentunya juga memfasilitasi para pelanggan untuk kembali mendapatkan suplay air bersih yang sehat menjelang pergantian musim kemarau dengan pengurangan beban finansial bagi pelanggan.
"Target kita tahun ini cukup menantang, kalau cuma hanya mengandalkan dari (pelanggan) sambungan baru masih kurang, karena debit air kita masih belum mencukupi untuk seluruh daerah. Jadi kita tarik dari pelanggan yang sambungannya sudah diputus dengan pembebasan denda," urainya.
Jumlah pelanggan yang menjadi target sasaran program tersebut mencapai 3000an pelanggan dari total 46 ribu pelanggan aktif, dalam periode tahun 2021-2025.
Pelanggaran yang dimaksud adalah, pelanggan yang sudah diputus sambungan airnya karena melakukan penyambungan ilegal, atau memang karena adanya keterlambatan pembayaran air hingga 12 bulan.
"Denda penyambungan kembali ini diterapkan kepada para pelanggan PDAM Jember atau konsumen yang selama ini tercatat sebagai pelanggan tidak aktif dalam arti dulunya pernah menjadi pelanggan kemudian sempat terputus karena sesuatu hal," tegas Yudho.
Yudho mengakui, kebijakan ini akan berdampak pada hilangnya potensi pendapatan denda. Namun, keputusan ini diambil demi mendukung program pemerintah dan menarik kembali pelanggan lama ke dalam sistem layanan resmi.
"Ada sasaran sekitar 3.100 jumlah pelanggan yang tercatat memiliki atau berkesempatan memanfaatkan program ini. Total keringanan yang akan diberikan PDAM kepada para pelanggan adalah di angka 2,6 miliar rupiah. Yang kesempatan ini dapat dimanfaatkan sampai dengan bulan Agustus," tutupnya.
Program pembebasan denda pembayaran air akan disosialisasikan kepada masyarakat sebagai pelanggan, PDAM akan menurunkan tim ke setiap rumah pelanggan untuk menyebarkan edaran informasi program tersebut. (Ari)