JATIMPOS.CO/SUMENEP - Menyongsong musim panen tembakau, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) tahun 2025. Keputusan ini dijadikan acuan harga minimum pembelian tembakau di tingkat petani, guna memberikan perlindungan terhadap fluktuasi harga pasar.
Penetapan TIHT dilakukan dalam rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan unsur pemerintah, asosiasi petani, hingga pelaku industri rokok lokal. Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep, H. Sofwan Wahyudi, menyambut baik langkah tersebut dan menilai penetapan harga lebih awal memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem pertembakauan.
"Kami mengapresiasi langkah Pemkab Sumenep. Acuan ini penting sebagai dasar perencanaan produksi bagi kami, dan menjadi pegangan harga yang melindungi petani dari permainan harga pasar," ujar Sofwan Wahyudi, yang akrab disapa H. Udik, Selasa (12/8/2025).
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah, petani, dan pengusaha perlu terus diperkuat agar TIHT tidak hanya menjadi angka formal, melainkan benar-benar terimplementasi di lapangan.
“Yang terpenting adalah pengawasan. Jangan sampai petani tetap menjual di bawah titik impas karena keterpaksaan atau tekanan dari tengkulak,” tegasnya.
H. Udik juga menyoroti pentingnya stabilitas harga bagi keberlangsungan industri rokok lokal. Menurutnya, harga yang terlalu rendah akan menurunkan kualitas tembakau karena petani tidak mampu menutup biaya produksi. Sebaliknya, harga yang wajar akan meningkatkan kualitas bahan baku dan daya saing produk lokal.
Sementara itu, Bupati Sumenep H. Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan bahwa penetapan TIHT merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada petani. Ia menyebut, kebijakan ini menjadi langkah antisipatif menghadapi musim tanam yang menantang akibat cuaca yang tidak menentu sejak awal tahun.
“TIHT adalah bentuk perlindungan kepada petani agar tidak merugi. Apalagi dengan potensi penurunan produksi tahun ini, kami optimistis harga di pasar bisa lebih tinggi dari titik impas,” kata Bupati Fauzi usai rakor di Sumenep, Senin (11/8/2025).
Berdasarkan data resmi, TIHT 2025 untuk tiga jenis tembakau ditetapkan sebagai yakni Tembakau Gunung Rp 67.929/kg (naik Rp 946 atau 1,41% dibanding 2024), Tembakau Tegal: Rp 63.117/kg (naik Rp 1.513 atau 2,46%)
Tembakau Sawah Rp 46.142/kg (naik Rp 46 atau 0,10%).
Bupati Fauzi mengungkapkan, tren dua tahun terakhir menunjukkan harga jual petani di lapangan kerap melampaui TIHT, yang membuktikan efektivitas kebijakan ini.
“Sejak 2022, sebagian besar petani menjual hasil panennya di atas TIHT. Ini menunjukkan bahwa acuan harga yang ditetapkan pemerintah relevan dan menguntungkan,” ujarnya.
Pemkab Sumenep berharap, keberadaan TIHT tidak hanya menjaga stabilitas harga, tetapi juga memperkuat sektor pertembakauan yang menjadi penopang ekonomi ribuan keluarga di wilayah tersebut. (Dam)