JATIMPOS.CO/BONDOWOSO. Pemerintah Kabupaten Bondowoso terus memperkuat upaya pemberantasan praktik judi online, khususnya di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini menjadi tindak lanjut dari kegiatan deklarasi dan sosialisasi anti judi online, Kamis (23/10/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, mengatakan bahwa gerakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan ruang digital yang bersih dan sehat. Sosialisasi, kata dia, akan terus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya di lingkungan ASN, tetapi juga di lembaga pendidikan dan organisasi keagamaan.
" Tidak cukup hanya dengan sosialisasi, kita juga akan melakukan pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi memicu praktik perjudian. Kominfo sudah kami minta untuk aktif memantau dan melaporkan konten mencurigakan ke kementerian," Katanya.
Ia menegaskan, upaya memberantas judi online membutuhkan dukungan semua pihak. Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri tanpa sinergi dengan masyarakat, media, dan berbagai organisasi sosial.
Selain memperketat pengawasan, Pemkab Bondowoso juga ingin membangun budaya digital yang sehat. Masyarakat perlu diarahkan agar menggunakan teknologi secara produktif dan edukatif.
" Kita ingin konten yang positif, bukan yang menjerumuskan. Ruang digital harus menjadi sarana membangun masyarakat, bukan merusaknya," jelasnya.
Terkait pengawasan di lingkungan ASN, Pemkab Bondowoso akan melakukan pengecekan aplikasi di ponsel pegawai secara berkala. Namun, pemeriksaan tersebut tetap memperhatikan aspek privasi.
Ia menambahkan, apabila ditemukan ASN yang terbukti terlibat judi online, akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran.
" Tidak serta-merta langsung dipecat, kita harus lihat dulu buktinya," tegasnya.
Sekda juga menyoroti hasil kajian Kementerian Kominfo yang menyebut sekitar 70 persen pelaku judi online berasal dari masyarakat berpenghasilan di bawah lima juta rupiah. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa faktor ekonomi menjadi salah satu pemicu utama maraknya praktik judi online.
Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Bondowoso, Setyo Budi, mengapresiasi langkah tegas Pemkab dalam memberantas judi online.
Ia menilai kebijakan ini sejalan dengan pesan Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto, yang menentang keras praktik perjudian di ruang digital.
" Pak Prabowo selalu mengingatkan bahwa judi online bisa menghancurkan masa depan bangsa. Sistem digital harus digunakan untuk hal yang baik, bukan untuk kemudharatan," Kata Budi yang juga Ketua DPD Partai Gerindra.
Ia berharap Dinas Kominfo Bondowoso benar-benar serius dalam menutup akses dan meminimalisir peredaran judi online di masyarakat.
" Kami dari Komisi 1 sangat mendukung langkah pemerintah daerah. Ini persoalan serius karena sudah banyak masyarakat yang kecanduan bahkan menjual harta benda akibat judi online," Pungkasnya. (Eko)