JATIMPOS.CO/KOTA PASURUAN – Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 87 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, Selasa (30/6/2026).

Penyegaran birokrasi tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, mempercepat reformasi birokrasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Prosesi pelantikan digelar di Gedung Gradika Bhakti Praja dan dihadiri Wakil Wali Kota Pasuruan, Ketua DPRD Kota Pasuruan, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Lucky Danardono, Kepala BKPSDM Kota Pasuruan Suprianto, pimpinan perangkat daerah, serta undangan lainnya.

Sebanyak 87 ASN yang dilantik terdiri atas 2 pejabat pimpinan tinggi pratama, 22 pejabat administrasi, 2 kepala UPT Puskesmas, dan 61 pejabat fungsional. Dari jumlah pejabat fungsional tersebut, terdapat 1 pengangkatan pertama, 40 kenaikan jenjang, 1 perpindahan jabatan, serta 19 penyesuaian (inpassing).

Rotasi kali ini juga menyentuh sejumlah posisi strategis. Imam Subekti dipercaya menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, sedangkan Andriyanto mendapat amanah sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Pasuruan. Sejumlah jabatan administrator di organisasi perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, hingga kepala UPT Puskesmas juga mengalami pergantian.

Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo menegaskan bahwa pelantikan tersebut bukan sekadar mengisi kekosongan jabatan, melainkan bagian dari upaya membangun birokrasi yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.

"Jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Saya berharap seluruh pejabat yang dilantik segera bekerja, memperkuat sinergi, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Adi Wibowo.

Menurut Adi Wibowo, penempatan pejabat telah melalui proses evaluasi berdasarkan kompetensi, rekam jejak, serta kebutuhan organisasi. Dengan komposisi baru, ia optimistis pelaksanaan program prioritas pemerintah daerah akan semakin efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Pasuruan Suprianto menjelaskan bahwa seluruh tahapan rotasi, mutasi, promosi, dan pengangkatan jabatan fungsional dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan sistem merit.

"Seluruh proses dilakukan secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan organisasi. Kami berharap para pejabat yang dilantik mampu meningkatkan kinerja perangkat daerah sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang semakin profesional, cepat, dan akuntabel," kata Suprianto.

Pemerintah Kota Pasuruan berharap penyegaran organisasi tersebut mampu memperkuat efektivitas birokrasi, mempercepat pelaksanaan program pembangunan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan pemerintahan. (shl).