JATIMPOS.CO/PAMEKASAN – Komitmen Polres Pamekasan dalam memberantas tindak kriminal kembali dibuktikan. Dalam kurun waktu sepekan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian yang terjadi di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan delapan orang tersangka beserta berbagai barang bukti hasil kejahatan, mulai dari sepeda motor, telepon genggam, alat las, mesin pompa air hingga speaker.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardiyanto, mengatakan keberhasilan itu merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya sebagai bentuk komitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Dalam satu pekan terakhir kami berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah hukum Polres Pamekasan. Delapan tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti hasil tindak pidana," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (30/6/2026).
Kasus pertama terjadi di sebuah rumah di Dusun Pandian, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan. Polisi mengamankan JH (22), warga setempat, dengan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Viva X dan satu unit alat las.
Selanjutnya, di pinggir Jalan Raya Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, polisi menangkap FD (38) dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Kasus ketiga diungkap di wilayah Desa Pademawu. Polisi mengamankan HR (43), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, dengan barang bukti satu unit Honda Vario.
Sementara itu, pengungkapan kasus di sebuah ruko PT Trimangun Perkasa, Jalan Raya Teja, Kelurahan Jungcangcang, mengantarkan polisi menangkap SR (67), warga Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang. Dari tangan tersangka diamankan satu unit Honda Beat.
Pada kasus pencurian di sebuah toko sembako di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, polisi menangkap dua tersangka, yakni ZA (25) dan IAP (20), yang sama-sama berasal dari Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Beat.
Kasus berikutnya terjadi di sebuah konter telepon seluler di Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar. Polisi mengamankan MM (41), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Dari tangan pelaku disita empat unit telepon genggam berbagai merek, yakni Infinix, Redmi, dan Vivo.
Sedangkan pada kasus terakhir, polisi mengungkap pencurian di sebuah rumah di Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar. Tersangka AD (23), warga Desa Lesong Laok, Kecamatan Batumarmar, diamankan bersama barang bukti berupa satu unit Honda Beat, mesin pompa air, dan satu unit speaker.
AKP Yoyok menegaskan, para tersangka dijerat dengan pasal sesuai perbuatannya. Pelaku pencurian dengan pemberatan dipersangkakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sementara pelaku pencurian biasa dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi kriminalitas dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
"Peran aktif masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pamekasan," pungkasnya. (did).