JATIMPOS.CO, KABUPATEN JEMBER – Bupati Jember, Muhammad Fawait, mengatakan secara tegas tentang larangan terhadap segala bentuk tarikan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah. Instruksi ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan di Kabupaten Jember, khususnya pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri.

Gus Fawait sapaan akrab Bupati Jember, secara khusus meminta agar pelaksanaan MPLS dilakukan dengan sebaik mungkin dan menjadi momentum yang positif bagi para siswa baru. "Saya ingin memastikan bahwa tidak boleh tahun ini maupun tahun yang akan datang, tidak boleh ada titip-menitip soal penerimaan siswa baru," tegasnya, Minggu (19/07/2026).

Selain menyoroti transparansi penerimaan peserta didik baru (PPDB), Bupati juga mengingatkan jajaran Dinas Pendidikan, MKKS, serta seluruh kepala sekolah agar menjaga komitmen bersama terkait biaya pendidikan. 

Ia menekankan bahwa tidak boleh ada pungutan tambahan di luar hal-hal yang sudah disepakati secara resmi. Langkah tegas ini diambil guna memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan hak pendidikan yang setara, terutama bagi warga kurang mampu agar tidak merasa terbebani ketika menyekolahkan anak-anak mereka di sekolah negeri. 

"Saya titip jangan sampai ada masyarakat atau anak-anak dari masyarakat yang tidak mampu justru punya beban ketika bersekolah di sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Jember, khususnya yang ada di sekolah negeri," ulasnya.

Komitmen Pemkab Jember dalam menghapus pungli dan praktik titip-menitip pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah momentum penting untuk menciptakan iklim pendidikan yang bersih dan berintegritas. Harapannya, ketegasan ini dapat dikawal bersama oleh seluruh lapisan masyarakat demi terwujudnya pemerataan kualitas pendidikan yang berkeadilan. (Ari)