JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Polres Pamekasan melakukan upaya-upaya pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) melalui himbauan, sosialisasi dan penindakan terhadap masyarakat yang tak patuh Prokes.

Upaya untuk memutus mata rantai covid 19 itu dilakukan secara bersama dengan melibatkan Polres Pamekasan, Kodim 0826 Pamekasan dan Satpol PP Pamekasan, di Area Arek Lancor sebelah Timur Jalan Jokotole, Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar melalui Kasubbaghumas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS, mengatakan, dalam Ops Yustisi ini masih di temukan adanya pelanggaran Prokes yang di lakukan oleh pengendara.

"Dalam hal ini pelanggar yang terjaring lebih dominan pada tidak menggunakan masker, bagi para pelanggar yang terjaring pun langsung di lakukan pendataan dan penindakan berupa sanksi sosial," kata Kasubbaghumas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS, Rabu (6/1/2021).

Ia juga berharap, masyarakat dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan Prokes dalam kehidupan sehari-hari.

"Sehingga dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 ini dapat di lakukan dengan cepat," tutupnya. (did)