JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Menjelang bulan puasa ramadhan, Badan Hisab Rukyat (BHR) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menggelar Forum Group Discussion (FGD) prihal penyamaan kumandang adzan magrib untuk wilayah Kabupaten Pamekasan, di Gedung Pemkab setempat, Selasa (6/4/2021).

Wakil Ketua BHR Kabupaten Pamekasan, Hosen mengatakan, hasil dari FGD tersebut setidaknya telah melahirkan dua kesepakatan. Dua kesepakatan itu meliputi: pertama, untuk jadwal adzan magrib dan adzan yang lainnya di wilayah Bumi Gerbang Salam harus berpedoman kepada masjid Agung As-syuhada melalui radio gerbang salam.

Kedua, sebagai agenda akan diusulkan kepada MUI untuk mengeluarkan fatwa tentang kumandang adzan. Supaya adzan di musholla harus menunggu adzan setelah di Masjid yang ada di desa atau kecamatan masing-masing.

"Jadwal yang dipadukan untuk wilayah Kabupaten Pamekasan, jadwal yang telah disusun dan diterbitkan oleh lembaga BHR Pamekasan tahun 1442 H ini. Jadi, semuanya diusahakan untuk mengacu pada jadwal tersebut. Karena koordinat yang digunakan titik tengah Kabupaten Pamekasan," Kata Hosen.

Menurutnya, untuk pelaksanaan jadwal harus disesuaikan dengan jadwal yang ada dan tidak perlu untuk menambah titik atau semacamnya, yang penting ketika magrib itu benar-benar menunjukkan waktu adzan.

"Misalnya pada pukul 17.32 WIB, maka kita mengumandangkan adzan pada jam tersebut," paparnya.

Lebih jauh, ia menuturkan, jadwal yang disusun dan diterbitkan oleh BHR Pamekasan merupakan hasil kesepakatan bersama. Baru setelah itu, akan dicetak untuk disebar luaskan, termasuk jadwal dari Kemenag. Namun, jadwal dari Kemaenag ada sedikit perbedaan.

"Misalnya disihab kemenag itu memang beda, karena mungkin satu kordinatnya tidak sama dengan yang kita gunakan. Itu sudah kita sampaikan kepada kemenag pusat, bahwa memang ada selisih dimenitnya untuk jadwal sholat dengan jadwal sholat di Pamekasan," jelasnya.

Terpisah, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Pamekasan, Agus Mulyadi menjelaskan, dari beberapa peserta FGD telah ditetap untuk menyamakan jadwal adzan magrib dan adzan sholat wajib yang lainnya dengan jadwal yang telah disepakati bersama oleh lembaga BHR.

"Jadi, 15 menit sebelum adzan pihak lembaga BHR itu akan mengubungi pengelola radio, sehingga dengan cara seperti itu, diharapkan semua masjid di Pamekasan berkiblat pada masjid Agung. Sebab masjid Agung-lah yang ditunjuk sebagai pusat penentuan adzan sholat magrib," tutup mantan Kadis Perijinan Pamekasan itu. (did).