JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso akan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2010, yaitu tentang pelayanan publik.

Sebagai tindak lanjutnya, seluruh jajaran terkait menggelar Forum Group Dicussion (FGD) dengan membahas penyusunan Raperda, di ruang rapat Bupati Bondowoso, Rabu (16/6/2021).

Usai mengikuti FGD Penentuan Quick Win, Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat menyebutkan, dalam FGD tersebut telah dibahas beberapa point penting yang akan direvisi.

Poin tersebut diantaranya, mengenai pengaturan petugas pelayanan bagaimana idealnya. Termasuk, sanksi bagi petugas pelayanan publik yang tak sesuai standarisasi.

" Adapun hak dan kewajiban masyarakat terhadap penerima layanan itu bagaimana idealnya sesuai aturan Kemenpan. Itu sudah kita bicarakan tadi diruang rapat," katanya.

Selain itu, Wabup Irwan mengungkapkan, telah membahas tentang pengaduan masyarakat secara elektronik terkait pelayanan publik.


" Revisi ini kita lakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di instansi pemerintah kepada masyarkat," Pungkasnya. (Eko).