JATIMPOS.CO/SUMENEP - Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus berikhtiar dalam menekan penyebaran Covid-19. Bupati Sumenep akan memberlakukan Surat Izon Keluar Masuk (SIKM).
Rencana pemberlakuan SIKM itu akan dimulai sejak hari Jumat (26/06) besok. Nantinya bagi masyarakat yang hendak bepergian keluar kota diwajibkan membawa surat keterangan tersebut.
"Tren penularan kasus Covid-19 di beberapa daerah cenderung naik. Penyekatan pun masih terus dilakukan, makanya kami berlakukan SIKM mulai besok,” ujar Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, Kamis (24/6/2021).
Orang nomor satu di lingkungan Sumenep ini menjelaskan, masyarakat untuk mendapat layanan SIKM bisa langsung mendatangi kantor lecamatan sesuai domisili masing-masing.
“Format permohonan dan surat SIKM-nya seperti di Kabupaten Bangkalan. Jadi masyarakat yang membutuhkan bisa langsung ke kantor kecamatan setempat,” jelasnya
Disamping itu, masyarakat tidak perlu hawatir tentang biaya untuk mengurus SIKM. Karena pemerintah memfasilitasi pelayanan administrasi sekaligus tes antigen secara cuma-cuma.
“Untuk mempermudah pelayanan, selain di kantor kecamatan masyarakat juga bisa mengurus di Puskesmas. Di sana akan ada petugas dari kecamatan yang siap melayani SIKM,” tambah Fauzi.
Politisi PDIP ini berharap, masyarakat selama bepergian tetap disiplin menerapkan prokes suapaya terhindar dari ancaman virus Covid-19.
“Protokol kesehatan harus tetap wajib dilakukan. Sedari menggunakan masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan. Jangan karena sudah ada SIKM lalu abai, ini agar tidak membawa masuk virus saat kembali ke Sumenep, " tutupnya. (dam).