JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Objek lokasi pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) seluas 2,5 hektare, di Desa Gugul, Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dinilai telah memenuhi syarat versi Universitas Jember (UNEJ).
Kadisperindag Achmad Syaifuddin melalui Kabid Pembinaan dan Perlindungan Disperindag Agus Wijaya mengatakan, proses pembangunan fisik dari kawasan sekitar 2,5 hektare dari KIHT itu secara bertahap sudah bisa dimulia tahun 2021 ini.
“Sudah memenuhi kawasan itu untuk mejadi kawasan industri. Kami sudah menghubungi Universitas Jember, bahwa kawasan KIHT itu sudah layak untuk dibangun. Namun, dari pihak UNEJ Jember masih belum bisa turun kesini karena dalam keadaan gawat covid ini," kata Agus Wijaya kepada jurnalis jatimpos.co, Senin (05/07/2021).
Menurutnya, pembangunan KIHT yang akan didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) itu akan dibangun di Desa Gugul Kecamatan Tlanakan. Tujuan pembangunan KIHT ini untuk menarik pabrik pabrik rokok lokal di Pamekasan khususnya yang yang illegal untuk mendapat pembinaan.
Dikawasan KIHT ini selain dibina pengembangan usahanya, perusahaan rokok lokal juga dibina bagaimana memproses perijinanya secara lengkap.
Diantara langkah yang dilakukannya sebelumnya, kata Agus, adalah melakukan studi kelayakan lokasi bekerjasama dengan Universitas Jember. Setelah selesai akan dipresentasikan dihadapan Bupati Pamekasan Badrut Tamam dan pihak perusahan rokok maupun elemen terkait lainnya.
Jika kawasan itu sudah dinyatakan memenuhi syarat kelayakan, kata Agus, tahap pertama untuk tahun 2021 adalah pembangunan pagar dan pemadatan saluran.
Dia memperkirakan dalam minggu depan ini pihak UNEJ Jember akan datang ke Pamekasan dan langsung akan memaparkan hasil studi kelayakan kawasan itu dihadapan perusahaan rokok besar yang ada di Pamekasan dan dinas dinas terkait. Setelah itu pemaparan juga akan dilakukan didepan Bupati Pamekasan Badrut Tamam.
"Insyaallah dalam minggu depan ini kalau tidak ada halangan," katanya.
Agus menambahkan setelah mendapat surat resmi dari UNEJ Jember tentang kelayakan calon kawasan itu, pihaknya akan melakukabn perencanaan dengan membuat pembanguan kawasan itu dengan gambar dan desain yang baik. Setelah selesai desain akan dilanjutkan untuk pembangunan tahap pertama yakni berupa pembangunan pagar dan pemadatan.
"Gini ya, waktu kita yang terbatas karena keadaan covid ini kita juga kegiatan kami akan berkurang, karena keadaan waktu jadi kami akan adakan seperti itu dulu, tapi memang kalau waktu memungkinkan nanti kami akan lanjutkan, kalau waktu masih ada kami akan lanjutkan dengan pembangunan jalan dan saluran," jelasnya.
Dia berharap kepada masyarakat Pamekasan, dengan adanya KIHT ini supaya nanti masyarakat khususnya pemilik usaha rokok illegal menjadi legal, dan bagi masyarakat Pamekasan khususnya petani tembakau, dengan adanya KIHT ini produksi tembakaunya nanti akan bisa terserap terbeli oleh perusahaan rokok dan juga akan banyak menampung tenaga kerja atau mengurangi pengangguran. (Adv/*)