JATIMPOS.CO/SUMENEP - Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang bakal dilaksanakan 8 Juli mendatang resmi ditunda. Hal ini disampiakan Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi usai menggelar rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Senin, (05/07/2021).

Bupati Sumenep menjelaskan, Keputusan penundaan Pilkades tahun ini berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Mendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

"Lalu memperhatikan dan menimbang keselamatan masyarakat dimana pandemi Covid-19 di Sumenep kasusnya juga naik bahkan Jawa-Bali ini trennya naik," ujarnya

Untuk itu, Bupati Fauzi dalam hal ini juga tidak menginginkan pelaksanaan Pilkades tahun ini tidak menimbulkan penyebaran Covid-19 sehingga tingkat penularan dapat ditekan. 

Terkait penundaan, ia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu situasi reda. "Penundaan, pastinya menunggu PPKM darurat ini di perpanjang atau tidak. Nanti kita lihat kalau PPKM diperpanjang maka tidak bisa untuk melanjutkan Pilkades. Ini dibeberapa Kabupaten lain juga tidak dilaksanakan," jelasnya

Disamping itu, orang nomor satu dilingkungan Sumenep ini menegaskan bahwasanya penundaan tersebut tidak berpengaruh pada tahapan pelaksanaan Pilkades yang sudah berjalan sebelumnya. Tetapi hanya menunda pecoblosan.

"Ini hanya penundaan yang tidak membatalkan tahapan-tahapan Pilkades yang sudah dilaksanakan sebelumnya. Jadi penundaan proses pemungutan suara saja," tegasnya.

Politisi PDIP ini berharap agar masyarakat dapat memahami apa yang menjadi keputusan pemerintah. "Masyarakat harus memahami, karena ini demi kepentingan masyarakat di sumenep agar juga tidak ada kerumunan, maka ini penting kita terapkan,” ucapnya 

Sekadar diketahui, Pilkades serentak tahun ini akan dilaksanakan tanggal 8 Juli 2021 dan diikuti oleh 86 desa baik daratan maupun di kepulauan. (dam)