JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Gabungan Organisasi Nelayan (GON) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menolak rencana pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasalnya, pemberlakuan PP 85 Tahun 2021 tersebut dinilai tidak berpihak terhadap nelayan, bahkan kebijakan itu dinilai akan mencekik nelayan.
Perwakilan Aliansi Nelayan Indonesia Wilayah Pamekasan Sutan Taqdir Alisyahbana mengatakan, pelaku usaha perikanan, baik perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengolah dan pemasar ikan serta usaha perikanan lainnya saat ini sudah mulai diambang batas bangkrut dan berpotensi punah.
"Saat ini, usaha mereka yang masa berlaku izinnya non aktif, sudah mulai banyak menghentikan aktifitas lautnya. Sebab, meraka tidak mampu menjangkau biaya yang harus dikeluarkan atas (PNBP) Pendapatan Negara Bukan Pajak dan Pajak Hasil Perikanan (PHP) sebagai syarat untuk memperpanjang izin, sebagaimana amanat PP 85 2021," kata Sutan Taqdir Ali Syahbana, Minggu (26/9/2021).
Terpisah, Perwakilan Nelayan Pamekasan Bambang Ali Usman membenarkan hal tersebut, bahwa setelah mendengar informasi dari sejumlah Nelayan di wilayah Jawa Tengah, pemberlakuan PP 85 2021, tidak bisa dibayangkan dan sangat tidak bisa menjangkau. Pasalnya, untuk nelayan 30 GT dengan alat tangkap jaring tarik berkantong, harus mengeluarkan biaya yang cukup fantastis.
"Informasi dari teman saya di Jawa Tengah, yang sudah melakukan uji petik atas PP 85 2021. Pertama, bayar PNBP (Gt 30) Rp.8.040.000 dan kedua, bayar PHP (GT 30) Rp.36.450.000. Jadi jumlahnya sebesar Rp.44.490.000," paparnya.
Sementara, Ketua Himpunan Nelayan Nasional Indonesia (HNSI) H. Wardan menyampaikan, disisi pendapatan, nelayan dengan kapasitas 30 gt, sangat sulit meraup untung sebesar itu. Kalau kemudian PP 85 2021 dipaksakan, maka akan menjadi timpang, nonsen dan mencekik nelayan.
"Karena pada saat berlayar, mereka melawan deras arus gelombang ditengah intaian maut, ditambah dengan berjibun jenis izin yang harus dikantongi nelayan dan harus ditambah beban setoran pajak ke negara yang nominalnya puluhan hingga ratusan juta. Sementara hasil yang didapat hanya cukup untuk menafkahi keluarga saja," jelas Wardan.
Kendati demikian, dia berharap kepada pemerintah pusat untuk mengkaji ulang mengenai pemberlakuan PP 85 2021.
"Kami dalam waktu dekat akan mendatangi kantor Bupati dan Pimpinan DPRD Pamekasan untuk ikut serta menyatakan menolak pemberlakuan PP nomer 85 tahun 2021," pungkasnya. (did)