JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) perihal meneroka kepahlawanan putra Madura "Mohammad Tabrani" di Aula Hotel Cahaya Berlian, Tlanakan, Kamis (9/12/2021).

FGD prihal meneroka kepahlawanan putra madura M. Tabrani tersebut dipandu oleh Prengky Wirananda dengan empat pemantik yaitu Penerjemah Ahli Madya Balai Bahasa Jawa Timur Dwi Laily Sukmawati, Kepala Disdikbud Pamekasan Ahmad Zaini, Budayawan Kadarisman Sastrodiwirjo dan Sejarawan Sulaiman Sadiq.

Selain itu tampak hadir sejumlah Rektor Perguruan Tinggi di wilayah Pamekasan, Dewan Kesenian Pamekasan, dan sejumlah elemen tokoh masyarakat.

Diskusi yang berlangsung selama 4 jam itu bertujuan untuk mengumpulkan usulan-usulan secara administratif mengenai gelar pahlawan pria kelahiran tahun 1904 itu dari masyarakat kepada Bupati Pamekasan.

Kadisdikbud Pamekasan Ahmad Zaini menyatakan, bahwa M. Tabrani sudah layak diusulkan untuk mendapat gelar pahlawan nasional dari Presiden Republik Indonesia.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi, yaitu mengenai administrasi tentang usulan dari masyarakat daerah sendiri, dalam hal ini masyarakat Pamekasan.

"Nah, usulan itu kita masih mengumpulkan. Karena ada bukti administrasi, bahwa ada usulan dari masyarakat. Andaikan tidak ada bukti yang seperti itu, kita langsung usulkan," kata Kadisdikbud Pamekasan Ahmad Zaini.

Menurutnya, Dokumen-dokumen penting tentang putra daerah Pamekasan itu sudah berhasil dimiliki. Salah satunya yaitu piagam penghargaan yang dimiliki oleh M. Tabrani. Hal itu merupakan salah satu bagian dari persyaratan yang harus dilengkapi agar mendapat gelar pahlawan.

"Berdasarkan hasil analisa, kajian dan pertimbangan-pertimbangan banyaklah dokumen yang kita miliki dari Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur," paparnya.

Kata Zaini, sapaan akrabnya, ada dua syarat untuk bisa mengusulkan gelar pahlawan. Pertama syarat secara umum dan kedua syarat secara khusus. Syarat umum, misalnya harus warga Indonesia, tidak pernah dihukum dan tidak pernah mengkhianati bangsanya.

Sedangkan syarat khusus yaitu memiliki kontribusi dalam perjuangan, baik fisik maupun perjuangan politik yang dijadikan dasar untuk kemerdekaan, dan untuk meningkatkan harkat martabat bangsa Indonesia.

Lebih lanjut dia menuturkan, M. Tabrani ini memiliki peran dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Perjuangan politiknya dalam mewujudkan persatuan bangsa yaitu dalam bentuk menjadikan bangsa Indonesia sebagai bahasa persatuan.

"Harkat dan martabatnya juga demikian, kalau orang Indonesia menggunakan bahasa Melayu, maka harkat martabatnya akan turun," jelas Zaini.

Dia berharap kepada elemen masyarakat yang mengikuti kegiatan FGD agar segera mengusulkan M. Tabrani sebagai pahlawan nasional secara administratif. Sehingga dengan demikian, pihaknya akan segera mengusulkan kepada pemerintah provinsi Jawa Timur.

"Ya kita buatkan naskah analisis sebagai lampiran usulan kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur dan naskahnya sebenernya sudah ada tinggal melengkapi sedikit saja. lampiran-lampiran usulan masyarakat yang belum," pungkasnya.

Diketahui, M. Tabrani Putra Daerah Kabupaten Pamekasan, lahir 10 Oktober 1904. Wafat 12 Januari 1984 dan dikebumikan di TPU Tanah Kusir Jakarta Selatan. Sosok M. Tabrani merupakan pemrakarsa dan Ketua Panitia Kongres Pemuda 1 Tahun 1926, Tokoh perintis pergerakan kemerdekaan/kebangsaan (SK departemen sosial 19 Februari 1975), tokoh pers atau jurnalis sekaligus Pimpinan redaksi Koran Hindia Baroe, dan Tokoh Soempah Pemuda (lahirnya nama bahasa Indonesia). (did)