JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur mencapai 130 (seratus tiga puluh) kasus. Ratusan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan Polres Pamekasan selama tahun 2022.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengatakan, bahwa 130 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berhasil mengamankan 212 orang tersangka, terdiri dari pengedar 169 orang dan 43 orang sebagai pengguna.
"200 orang berjenis kelamin laki-laki dan perempuan 12 orang. Usia tersangka didominasi 25 th – 64 th" ujarnya, Sabtu (31/12/2022).
Sedangkan alat bukti yang berhasil diamankan, kata AKBP Rogib sapaan akrabnya, yaitu narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 524.25 gram.
"Alat bukti lainya seperti Pil 34.738 Butir, Ganja 4,17 gram, Uang Rp. 1.177.000, Alat Hisap 8 perangkap, dan Timbangan 47 buah," paparnya.
Sementara penangkapan tersangka kasus penyalahgunaan barang haram tersebut di lakukan di wilayah Pamekasan. (did)