JATIMPOS.CO/TUBAN – Kasus penganiayan beberapa pekan lalu di Jalan Lingkar Selatan atau dikenal Jalur Ring Road, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban berhasil diungkap. Ada 13 orang terseret dalam kasus tersebut.

“Tiga diantaranya sudah ditetapkan tersangka, salah satunya masih di bawah umur berinisial DF (16). Kemudian RG (18) dan NF (21),” ungkap Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya dalam rilisnya, Rabu (1/3).

Penganiayaan yang mengakibatkan korban SM (17) luka – luka ini dipicu ketersinggungan dari kelompok pemuda yang nongkrong di seputar jalan lingkar selatan sehingga berujung pengeroyokan. Korban dipukul dan dibacok sehingga mengakibatkan luka pada bagian punggung dan kepala. Peristiwa ini tepatnya pada 7 Februari 2023 pukul 01.00 tengah malam.

"Korban luka di punggung dan di kepala akibat pemukulan dan senjata tajam, kondisi korban saat ini sudah sehat, tidak sampai luka fatal," jelas perwira ini.

Barang bukti ada parang, celurit, pedang. Pengakuannya sajam didapatkan dari membeli secara online dan ada juga yang buatan sendiri.

"Setelah kurang lebih dua minggu penyelidikan pelaku berhasil kita amankan," ucap Rahman.

Pelaku dijerat pasal 80 Jo Pasal 76 UU nomor 35 tahun 2014 ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (min)