JATIMPOS.CO/SUMENEP - Satuan unit Resmob Polres Sumenep melakukan penggerebekan terhadap tiga pelaku penyelundupan pupuk bersubsidi.

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko menyampaikan pihaknya menggagalkan penyelundupan barang tersebut pada tanggal 8 Maret 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.

"Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep berhasil gagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi di Jalan Raya Sumenep Pemekasan tepatnya di Desa Sendang Kecamatan Prenduan Kabupaten Sumenep." ujar Edo kepada awak media, Rabu (15 Maret 2023).

Ia menerangkan, pelaku ada 3 orang yakni berinisial H warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, sebagai sopir truk, IH warga Kecamatan Larangan Pamekasan sebagai sopir truk dan W warga Bluto Sumenep sebagai pemilik barang berupa pupuk bersubsidi.

"Barang bukti pupuk dan 2 truk serta 2 sopir diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Selain itu, W sebagai pemilik barang saat ini masih diburu polisi, sekaligus sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 Ayat Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun. (dam)