JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan berhasil mengamankan 14 tersangka hasil dalam "Operasi Aman Semeru 2019" menjelang Operasi Lilin Semeru di perayaan Natal dan Tahun Baru 2020, Jumat (21/12).
Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari, SIK, MM dalam lirisnya yang didampingi Kasat Narkoba, Kasat Reskrim dan Kasubag Humas mengatakan, bahwa para tersangka itu merupakan hasil operasi Aman Semeru selama 7 hari dari tanggal 14 -20 Desember 2019.
"Operasi ini merupakan cipta kondisi menjelang atau sebelum operasi lilin Semeru, kita melaksanakan kegiatan" Aman Semeru 2019," katanya.
Ke 14 tersangka tersebut merupakan tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, kepemilikan senjata tajam dan penyalahgunaan narkoba.
Ke-14 tersangka yang berhasil diamankan Polres Pamekasan.
-----------------------------------------
Menurut Kapolres, sebenarnya dalam operasi Aman Semeru 2019 terdapat 33 tersangka yang berhasil diamankan, namum sudah disidangkan karena hanya tindak pidana ringan (tipiring) dalam kasus miras.
"Adapun rincian dari 14 tersangka 2 diantaranya merupakan kasus penyalahgunaan narkoba dengan 3 orang tersangka dengan barang bukti (BB) sabu seberat 8 gram lebih," ungkapnya.
Sedangkan barang bukti dalam kasus lainnya berupa notebook, kipas angin, kalung emas senilai Rp 5 juta, 1 unit sepeda motor, clurit dan pisau.
Akibat perbuatannya yang melanggar hukum untuk kasus narkoba akan dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman 5 tahun hingga seumur hidup. Sedangkan lainnya akan dijerat dengan hukuman sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (bw)