JATIMPOS.CO//KOTA MOJOKERTO,- Dalam kurun waktu akhir Desember 2019 Jajaran Polres Mojokerto Kota Berhasil mengungkap kasus Penyalahgunaan Narkoba, Curat dan Tipiring. Kasus Narkoba mengamankan 23 tersangka, barang bukti 122,58 gram sabu, pil double L 94.000 butir.

Juga Pencurian dengan Pemberatan (Curat) ada 3 tersangka 11 TKP, sedangkan Tipiring 29 Penjual Miras dan 10 pemabuk. Dengan Barang bukti 54 botol miras Jenis arak.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Mojokerto AKBP.Bogiek Sugiyarto SH SIK MH saat gelar pers rilis di ruang aula Hayam wuruk Mapolresta Mojokerto. Senin ( 30/12/2019)

Menurut Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto SH SIK dihadapan wartawan menjelaskan, untuk Narkoba jenis pil koplo petugas berhasil amankan tersangka berjumlah 3 orang TKP wilayah Prajurit kulon,” para pelaku ini sasaran warung -warung, pelanggan, pelajar dan semua kalangan tak kenal usia,” terangnya

Masih kata Kapolresta Bogiek Sugiyarto, Kalau kasus Pencurian dengan Pemberatan ( Curat ) petugas berhasil mengamankan 3 TSK 11 TKP, "Pelaku Curat ini merupakan spesialis rumah kosong, maksudnya bukan rumah yang tidak dihuni, tapi rumah yang ditinggal pemiliknya berangkat kerja,” tandasnya

Sedangkan Tipiring (27 desember – 30 desember 2019) petugas berhasil amankan 29 penjual Miras dan 10 pemabuk, terdiri 5 pemabuk anak anak dan 5 pemabuk dewasa, barang bukti 54 botol miras jenis arak,” 7 penjual miras dan 5 pemabuk diamankan satsabhara dan 5 pemabuk dan 22 penjual miras berhasil diamankan oleh Polsek -Polsek jajarannya,” pungkas Kapolresta Bogiek.(din)