JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli mengungkapkan, dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil meringkus dua tersangka beserta barang bukti kejahatan yang dilakukan.

"Dua orang tersangka yakni berinisial S (58) warga Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Lamongan dan I (48) asal Kabupaten Badung, Bali," ungkap Kompol Akay Fahli dalam pers rilis, Senin (19/6/2023).

Wakapolres mengungkapkan, kedua tersangka bekerjasama untuk memberangkatkan imigran secara ilegal ke luar negeri. Dalam melancarkan aksinya, tersangka I merupakan agency yang bertugas untuk mencari calon imigran. Dengan cara mengajak imigran agar bersedia mengikuti kontrak selama 2 dua tahun dengan sistem potong gaji. Setelah korban setuju, tersangka I menghubungi tersangka S.

Kompol Akay Fahli menjelaskan tersangka S ini mempunyai peran untuk mencarikan tempat beserta pekerjaannya di negara Malaysia dan juga mengurus semua administrasi calon imigran mulai dari pasport hingga tiket penerbangan.

"Berawal informasi dari masyarakat, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan rumah milik tersangka S yang dipakai tempat penampungan imigran sebelum dikirim ke luar negeri," ujarnya.

Dari rumah tersebut, lanjut Wakapolres Lamongan petugas mendapati tiga orang korban yang akan dikirim ke Malaysia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga dan rumah makan.

"Tiga korban diantaranya GARW (38) asal Sikka, Nusa Tenggara Timur, NKRW (37) asal Karangasem, Bali dan NWK (52) asal Bangli, Bali. Ketiga korban tinggal di rumah korban sembari menunggu diberangkatkan ke negara tujuan," imbuhnya.

Selain berhasil mengungkap dua tersangka, Satreskrim Polres Lamongan juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 4 buah pasport, 5 lembar surat perjanjian kerja di luar negeri bersama Ayu Agency, 2 bandel surat hasil kesehatan, 1 struk foto wawancara dan 2 buah tiket pesawat.

“Kedua tersangka kami kenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Dan atau Pasal 69 Jo Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (bis)