JATIMPOS.CO/MALANG - Polsek Singosari Polres Malang, merilis 2 tersangka pelaku curanmor beserta barang bukti yang digunakan, di halaman Polsek Singosari, Selasa (20/6/2023).
Kapolsek Singosari Kompol Achmad Robial menjelaskan, bahwa pada tanggal 11 Juni 2023 telah menangkap kedua pelaku yang sempat dihakimi warga.
“Saat itu korban yang baru pulang kuliah memarkirkan sepeda motornya di depan rumah, kemudian pelaku yang berjumlah 2 orang datang. Yang satu bagian mengambil, satunya lagi menjaga,” jelas Kapolsek.
Menurut Kapolsek, pada saat itu aksi pelaku diketahui oleh korban yang langsung meneriaki dengan kata maling sehingga membuat warga sekitar keluar dan menangkap pelaku. Beberapa warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singosari.
“Dari laporan warga kita langsung meluncur ke TKP dan langsung mengamankan tersangka,” jelas Kompol Roby sapaan akrabnya.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan oleh Satreskrim Polsek Singosari didapatkan bahwa pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari masa hukuman. Kedua pelaku bernama Alan dan Sumantri, berasal dari Dusun Krajan Tengah Desa Wonorejo Kecamatan Lawang, dan satu lagi berasal dari Jl.Sumberwuni Gang Langsep Kelurahan Pandanrejo Kecamatan Lawang.
“Modus para pelaku memakai jaket gojek, seolah-olah pelaku ini tukang gojek. sehingga ketika turun langsung masuk rumah mengambil motor menggunakan kunci T,” ujarn Kapolsek menambahkan.
Barang bukti yang berhasil diamankan di Polsek Singosari antara lain, 2 buah sepeda motor, jaket dan helm gojek, serta kunci T dengan 10 mata.
Dari keterangan para pelaku, baru 1 kali beraksi. Para pelaku diancam pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun. (yon)