JATIMPOS.CO/SURABAYA - Tergiur keuntungan besar pria berinisial MY nekat mengedarkan uang dolar palsu (upal). Tapi naas ketika akan bertransaksi di hotel Sumi Jl Mayjen Sungkono Surabaya pada tanggal (17/12/2019) anggota tim Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap MY .
" Pada tanggal (16/12/209) Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Hotel Sumi sering dijadikan transaksi jual beli upal, " terang Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R. Pietra Andrias Ratulangie.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas berhasil menangkap MY ketika akan melakukan transaksi uang Dolar Amerika (USD) yang diduga palsu bersama orang Jakarta yang belum diketahui identitasnya.
Pada waktu dilakukan penggeledahan terhadap MY petugas berhasil mengamankan sepuluh bendel uang Dolar Amerika, per seratus lembar masing - masing pecahan seratus dolar yang disimpan di dalam tas hitam merk Astin dan satu buah HP MI warna silver.
" MY mendapatkan uang USD tersebut dari teman perempuannya yang bernama ST yang bertempat tinggal di Solo Jawa Tengah , rencananya Dolar tersebut akan dijual oleh MY kepada orang Jakarta dengan harga sebesar Delapan Rubu Rupiah per Dolar," pungkas Pietra.
Atas perbuatannya MY dijerat dengan pasal 244 KUHP tentang Uang Palsu dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara. (tri).