JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Polres Pamekasan, berhasil mengungkap 3 kasus kriminal dan menciduk 5 orang tersangka sejak tanggal 1 Februari hingga 7 Maret 2020.


Hal itu disampaikan Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari dalam konferensi pers kepada sejumlah wartawan di Mapolres, Senin (09/03).

"Dari kelima tersangka, 2 orang dengan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 1 orang pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan 1 lainnya kasus penadahan," jelasnya.

Ia menjelaskan untuk pelaku curat tersangka bernama Faisal Arief (31) dan Nova Trisno Adi Purnomo (38) yang keduanya merupakan warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, Pamekasan.

Sedangkan pelaku curanmor atas nama Suhriyadi (22) warga Desa Batukalangan, Kecamatan Proppo.

Sementara kasus penadahan tersangka bernama Misli (26) dengan alamat Dusun Bugetel, Desa Tebul Barat, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

"Dari 2 tersangka pelaku curat barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 1 sepeda ontel dengan merk Polygon, dari pelaku curanmor BB berupa 1 unit sepeda motor dan untuk kasus penadahan BB nya berupa 1 unit mobil Avanza dan Toyota Velfire," ungkap Kapolres.

Lebih lanjut ia mengatakan, kedua tersangka curat dijerat dengan pasal 363 ayat 1ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku curanmor dikenakan pasal 362 KUHP dengan hukuman selama-lamanya 5 tahun.

"Untuk jenis kasus penadahan, tersangka kami kenakan dengan pasal 480 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun," katanya. (bw)