JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Dalam kurun waktu kurang dari 2 bulan, Satres Narkoba Polres Pamekasan berhasil membekuk 24 tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat.


Dari 24 tersangka satu diantaranya sebagai pengedar pil leksotan jenis Y, sementara yang lain penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Kita mengungkap sebanyak 12 kasus selama 36 hari dari tanggal 1 Februari hingga 7 Maret 2020.

Total tersangka ada 24 orang yang terdiri 10 orang sebagai pengguna sedangkan sisanya sebagai pengedar," kata Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari dalam keterangan saat pers rilis di Mapolres, Senin (09/03).

Ia menambahkan, dari puluhan tersangka tersebut, satu diantara pengedar berjenis kelamin perempuan.

Selain tersangka, polisi turut juga mengamankan barang bukti 26,85 gram narkotika jenis sabu-sabu beserta alat hisapnya dan 88 butir pil leksotan jenis Y.

Ke 24 tersangka tersebut berasal dari 3 Kabupaten yang ada di Pulau Madura, yakni dari Kabupaten Pamekasan, Sampang dan Sumenep.

Menurutnya semua tersangka ditangkap di TKP yang berbeda.

Akibat perbuatannya yang melanggar hukum menurut Kapolres, untuk kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersangka dikenakan pasal 112 (1) sub 114 (1) jo 127 (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan tersangka pengedar pil leksotan jenis Y dijerat dengan pasal 196 jo 98 (2) UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka berupa kurungan minimal 5 tahun hingga seumur hidup,” ungkapnya. (bw)