JATIMPOS.CO/PONOROGO - Satresnarkoba Polres Ponorogo Gelar konferensi pers atas keberhasilannya mengungkap 19 kasus peredaran narkoba (miras, sabu dan obat daftar G atau Pil koplo) di wilayah Ponorogo.
Dari 19 kasus yang berhasil diungkap Satresnarkoba beserta Polsek dan jajarannya, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 27.610 ribu butir Pil koplo, 0,5 gram sabu dan 21,5 liter arjo atau Arak jowo dari 19 tersangka.
"Ini adalah hasil penangkapan Satresnarkoba dan Polsek beserta jajarannya selama periode Januari-maret 2020." Kata Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto, saat menggelar Konferensi Pers, Kamis, (12/3/2020), di halaman Mapolres Ponorogo.
Saat ini lanjut Kapolres dalam pers riliesnya akan terus mengembangkan kasus tersebut termasuk asal barang haram bisa masuk wilayah hukum polres Ponorogo.
"Kita masih terus mengembangkan kasus tersebut. Karena peredaran pil daftar G termasuk paling besar. Kita akan dalami terus termasuk asal barang haram termasuk jaringannya." Jelas Kapolres Ponorogo.
Masih menurut Kapolres Ponorogo, "dari hasil pengakuan para tersangka, bahwa barang haram tersebut, terutama pil daftar G diperoleh dari luar wilayah Ponorogo dan kebanyakan dari 19 pelaku atau tersangka ini adalah residivis yang melakukan aksinya lebih dari sekali meski ada yang baru sekali.
Menjawab maraknya peredaran pil koplo ada di kecamatan Sambit dan Mlarak, apakah ada keterkaitan dengan jaringan yang telah kita amankan
Lebih tegas, Kapolres mengaku masih akan terus mendalami peredaran narkoba ini, terutama di dua wilayah tersebut apalagi para konsumen kebanyakan adalah pelajar tentu menjadi PR buat kita semua.
"Kita mengharapkan untuk bisa kerjasama dengan semua pihak, agar bisa memerangi peredaran narkoba di kalangan pelajar dan masyarakat, karena dapat merusak para generasi penerus bangsa. Mari pada semua pihak, kita awasi bersama anak-anak kita." Pungkas Kapolres Ponorogo.(nur)