JATIMPOS.CO/JOMBANG - Bertempat di GBB Polres Jombang, Kamis (12/3/2020). Satuan Reskoba Polres Jombang Ungkap 11 Kasus Dengan 14 tersangka selama 10 hari pada bulan Maret 2020.

Dalam rilis yang dipimpin Kapolres Jombang menerangkan hasil ungkap kasus Satreskoba Polres Jombang selama 10 hari, dari tanggal 1 – 11 Pebruari, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba Polres dengan Polsek jajaran sejumlah 11 kasus dengan 14 tersangka dengan rincian 8 kasus tindak pidana narkoba dengan 11 tersangka, kemudian 3 tindak pidana Okerbaya atau obat-obatan keras berbahaya dengan 3 tersangka.

“Dari pengungkapan kasus yang kita lakukan selama 10 hari ini, kita berhasil mengungkap kasus dengan barang bukti Sabu seberat 1 ons lebih, sekitar 1,34 gram, Pil Dobel L, 1000 butir, HP 13 unit, timbangan dan alat hisap. Kalau kita rinci nominal uangnya sekitar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)," ucap Kapolres didampangi Kasat Narkoba.

Yang menarik dari pengungkapan kasus tersebut adalah turut diamankannnta pasangan suami istri (Pasutri) asal Dusun Jlopo, Desa Tebel, Kecamatan Bareng, Jombang, lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Pasutri tersebut diketahui bernama Eko Prasetyo Suhartanto (24 tahun), serta istrinya Ayu Liana (28 tahun), yang keduanya berprofesi sebagai pedagang bakso. Mereka ditangkap saat berada di rumahnya, Selasa (10/3/2020), sekira pukul 14:00 WIB.

Petugas sempat kewalahan saat mengamankan kedua tersangka, sebab mereka melakukan perlawanan. Bahkan, Ayu sempat meronta dan menangis saat diturunkan dari mobil polisi.

Kapolres Jombang AKBP Bobi Pa'ludin Tambunan,S.Ik didampingi Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid menuturkan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian dilakukan pengintaian dan alhasil petugas berhasil menangkap keduanya usai mengonsumsi barang haram tersebut.

“Mereka sudah merupakan Target Operasi (TO) petugas. Sekitar satu bulan dilakukan penyelidikan dan keduanya berhasil diamankan di rumahnya sesaat setelah mengonsumsi sabu,” ucapnya.

Setelah dilakukan penyidikan, diketahui tersangka Eko Prasetyo merupakan residivis dengan kasus yang sama. Modus operandi tersangka mendapatkan barang haram tersebut dengan cara sistem ranjau. Kemudian diedarkan di wilayah Jombang.

“Tersangka Eko ini residivis, baru keluar empat bulan yang lalu dari penjara, dengan kasus yang sama. Sedangkan istrinya sebagai pengguna. Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang tersebut memakai sistem ranjau di wilayah Trowulan,” terangnya.

Dari pengakuan tersangka Eko, dirinya sudah menggeluti dunia Narkoba sejak 4 tahun silam. Hasil dari penjualan sabu digunakan untuk membeli susu anaknya, serta kebutuhan sehari-hari.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas mendapati barang bukti 3 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 0.57 gram, 0.46 gram, 0.39 gram, serta satu bungkus plastik klip kosong bekas sabu yang sudah terpakai.

Selain itu, petugas juga mengamankan seperangkat alat penghisap sabu lengkap, satu buah timbangan pockat scale, 5 buah korek api gas, kartu ATM, satu buah Hp, serta uang tunai sebesar 300 ribu rupiah. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolres Jombang.

“Eko dikenakan pasal 114 ayat 1 Dan Pasal 112 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, sedangkan istrinya dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 8 tahun penjara,” pungkasnya. (Her)