JATIMPOS.CO/SURABAYA - Untuk mengantisipasi bencana alam sesuai instruksi Presiden, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim melakukan proses penyidikan atas dasar laporan Polisi di daerah Jombang dan di Desa Temoran Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura terkait dugaan ilegal mining tentang undang-undang Minerba Tambang.

Operasi Gabungan dilakukan beserta anggota dari TNI Angkatan Udara (AU), TNI Angkatan Laut (AL), TNI Angkatan Darat (AD) dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

"Sasaran utamanya adalah lokasi-lokasi yang rawan mengakibatkan dampak bencana alam di wilayah Jawa Timur. Dan kegiatan penegakan hukum ini masih terus berlangsung sampai tiga bulan kedepan, " terang Gidion, Senin (16/3) di Mapolda Jatim.

Penambangan tanpa dilengkapi izin. Ada mensreanya yaitu orang yang menyuruh dan sebagai operatornya.

"Untuk Owner atau pemiliknya kita masih melakukan pengembangan," ungkap Dirreskrimsus, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Di area tambang petugas Kepolisian telah memasang Police line (Garis Polisi) serta mengamankan barang bukti 2 unit alat berat eskavator merk Hitachi warna orange dari penambang galian c Sampang, sedangkan untuk Jombang polisi mengamankan 1 unit alat berat.

AKBP Wahyudi KaSubdit IV Tipiter, Ditreskrimsus, Polda Jatim menambahkan, izin IUPnya ada yang di Jombang, cuman izin yang tidak ada yaitu OP, sedangkan yang disampang tidak ada izinnya sama sekali.

"Kita akan meminta keterangan tenaga ahli, dan untuk saksi-saksi sudah kami periksa sesuai dengan yang disampaikan Pak Direktur, nanti akan digelar perkara dulu ,baru kita tetapkan sebagai tersangka," imbuh Wahyudi.

Terkait kasus Ilegal Mining ini Petugas masih terus melakukan pengembangan untuk menguatkan bukti bukti yang lain. (tri).