JATIMPOS.CO//MALANG- Salah satu debitur BCA Finance atas nama ST yang kebetulan profesi sebagai wartawan media online nasional, meminjamkan mobil kepada saudara perempuannya bernama NC untuk menjemput tiga orang anaknya yang masih di bawah umur (Balita).
"Kejadian tersebut terjadi, pada Sabtu, (14/03), pukul 19.00 WIB, saat saya jemput anak saya di rumah temannya yang berada di Jalan Bogor. Di tengah jalan saat berada di dalam mobil, kaca mobil diketuk suruh buka kaca," ungkap NC, kepada awak media Senin 16/03. Usai melakukan pelaporan tindakan perampasan di Polres Kota Malang.
Menurutnya, saat diketuk kaca pintu NC sedang bersama anak anaknya, dan para debt colector tersebut dengan berwajah garang berjumlah sekitar 8 orang dengan mengendarai sepeda motornya.
"Terlihat banyak orang anak saya langsung shock ketakutan dengan kedatangan segerombolan orang tersebut," ujarnya.
Setelah itu, debt colector tersebut meminta STNK mobil. Namun tidak diberikan. Akhirnya, NC diminta untuk datang ke Kantor BCA Finance yang berada di Jalan Borobudur.
"Sampai di Kantor BCA Finance dengan keadaan mesin menyala, dan di dalam ada anak anak. Saya langsung turun masuk ke kantor, begitu masuk ke kantor seorang debt colector langsung mencabut kunci mobil, dan mematikan mobil dengan menutup rapat mobil, tanpa kaca dibuka yang di dalamnya masih ada anak anak," kata dia.
"Harusnya, debt colektor itu ngomonglah secara baik baik, gak langsung mencabut kunci mobil itu, minta ijinlah. Setelah mencabut kunci mesin langsung dimatikan dan anak anak saya masih di dalam mobil. Kaca mobil tanpa dibuka semua. Dan anak saya ditinggal begitu saja. Sampai sekarang anak saya shock berat dengan kejadian itu," imbuhnya.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polresta Malang, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni terkait penarikan mobil di Jalan menyampaikan bahwa hal itu memang tidak boleh dilakukan. Dan saat ini proses pengaduan dari debitur masih dalam proses penyidikan.
"Pengaduan masih dalam penyelidikan, kalau tindakan seperti itu harusnya tidak boleh dilakukan oleh debt colector," katanya.
Edik Winarko SH Ketua Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (Yaperma), tindakan yang dilakukan oleh sekelompok debt colektor sudah menyalahi prosedure, dan sudah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 soal Fidusia.
"Melihat kronologisnya, tindakan debt colector bisa dianggap menyalahi aturan, apalagi mencabut kunci mematikannya langsung, di depan anak anak di bawah umur, itu membahayakan.
Apalagi, kondisi kaca tertutup rapat. Yang pertama itu membahayakan kesehatan karena AC freon, yang kedua di depan anak anak yang otomatis pesykisnya terganggu," tegasnya dihubungi jatimpos.co. (yon)