JATIMPOS.CO/KOTA BATU - Seorang pria berinisial DC ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Batu atas dugaan penipuan terhadap sejumlah petani jeruk di wilayah Malang Raya. Tersangka ditangkap Rabu (18/6/2025) di kawasan Jalan Raya Kalipare–Pagak, Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan petani bernama Kolim (84), warga Dusun Klerek, Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

"Pelaku datang ke rumah korban dengan maksud membeli jeruk di lahan milik korban yang berada di Kelurahan Temas," kata Kasat Reskrim Iptu Joko Suprianto.

Ia menambahkan Pelaku DC membuat kesepakatan harga jeruk Rp.8000 per kilogram, selanjutnya cucu korban bersama Pelaku memanen jeruk tersebut dan memuat di pick up milik pelaku.

"Setelah terjadi kesepakatan harga Rp8.000 per kilogram, pelaku bersama korban dan cucunya memanen jeruk dan langsung memuatnya ke mobil pick-up milik pelaku" jelas iptu Joko.

Namun, setelah memuat 560 kilogram jeruk, pelaku justru kabur tanpa membayar sepeser pun dan meninggalkan korban di kebun. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta.

"Usai memuat jeruk sebanyak 560kg langsung pergi meninggalkan cucu korban di kebun jeruk tersebut sehingga korban mengalami kerugian Rp.4.500.000" papar Joko.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya membekuk DC dan menetapkannya sebagai tersangka. Saat ini ia ditahan di Rutan Polres Batu untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kasus ini kini tengah dalam proses pemeriksaan dan akan kami kembangkan terkait kemungkinan ada pelaku lain serta kemana pelaku ini menjual jeruk yang telah diperoleh" ucap Iptu Joko.

Polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Espass warna hitam yang digunakan pelaku. Mobil tersebut menggunakan dua pelat nomor berbeda, yaitu N-7887-DC dan L-8266-VE, serta muatan jeruk hasil penipuan.

Dari hasil pengembangan, polisi mendata beberapa petani lainnya juga menjadi korban. Jumlah jeruk yang diangkut oleh pelaku dari berbagai lokasi antara lain: Desa Torongrejo 6 kwintal, Dusun Junwatu 8 kwintal, Dusun Njoso 5 kwintal, Desa Badut 9 kwintal, Dusun Kucur 4 kwintal, Desa Tlekung (dua kali) total 9 kwintal, Petungsewu Dau: 8 kwintal, Kalisongo Dau 1 ton.

Iptu Joko mengungkapkan bahwa seluruh hasil penjualan jeruk tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang di bank.

"Seluruh hasil penjualan jeruk digunakan pelaku untuk membayar tagihan bank," pungkasnya.(Yon)