JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Seorang pria berinisial AH, warga Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Bondowoso, ditangkap polisi usai mengamuk dan mengancam akan membunuh penagih utang dengan sebilah parang. Peristiwa ini terjadi pada Senin siang, 29 Januari 2025, di rumah pelaku yang berada di Dusun Lor Sawah.
Korban, Ach Ramadani, bersama rekannya M. Hafil Musayyin, mendatangi rumah AH untuk menagih utang kepada istrinya. Namun, kedatangan mereka justru disambut kemarahan.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Roni Ismullah, mengatakan pelaku langsung bersikap agresif.
"Pelaku tiba-tiba berdiri, menggebrak lantai, mencengkeram kerah baju korban, lalu mencabut parang dari pinggangnya dan mengacungkannya ke arah korban," ujar Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Roni Ismullah, Sabtu (21/06/2025).
Tak hanya mengancam secara fisik, pelaku juga melontarkan kata-kata kasar dalam bahasa Madura. Ia diduga berkata, “Denak ben epatek nah,” yang berarti, “Sini kamu, saya bunuh”.
Korban yang panik segera berusaha melarikan diri dengan sepeda motor, namun sempat terjatuh. AH tetap mengejar korban hingga ke pertigaan jalan sambil terus mengacungkan parang.
"Untungnya, warga yang melihat kejadian itu segera melerai. Jika tidak, situasinya bisa berakhir tragis," tambahnya.
Korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polres Bondowoso. Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat dan menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya.
Saat ini AH telah ditahan dan dijerat Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHP tentang pengancaman disertai kekerasan. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan dilanjutkan hingga ke meja hijau.
“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penagihan utang sebaiknya dilakukan secara hati-hati dan bijaksana, terutama jika berhadapan dengan orang yang temperamental atau membawa senjata tajam," pungkasnya. (Eko)