JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Polres Lamongan melalui Unit Reskrim Polsek Paciran mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Paciran.
Seorang pria berinisial SAK (30), warga Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, diamankan petugas pada Minggu (5/7/2026). Ia diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang perempuan yang baru dikenalnya melalui aplikasi pertemanan.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial DLF (21), warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat CBS tahun 2026 bernomor polisi S 546x JDF. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp19 juta.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, korban berkenalan dengan pelaku melalui perantara seorang saksi yang terlebih dahulu berkomunikasi dengan pelaku melalui aplikasi pertemanan," jelasnya.
Setelah saling bertukar nomor telepon, korban dan terduga pelaku sepakat bertemu pada Jumat (3/7/2026). Korban kemudian menjemput terduga pelaku di kawasan ASDP Paciran sebelum keduanya menuju sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Paciran.
Sekitar pukul 12.00 WIB, terduga pelaku berpamitan keluar penginapan dengan alasan membeli makanan di minimarket.
"Namun, tanpa sepengetahuan korban, pelaku membawa kontak sepeda motor milik korban hingga dua jam kemudian pelaku tidak kembali, dan saat korban mengecek ke area parkir, sepeda motornya telah hilang," lanjutnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Paciran Iptu Abdul Ghufron memerintahkan Unit Reskrim Polsek Paciran melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil penyelidikan, identitas terduga pelaku berhasil diketahui.
Pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mengamankan terduga pelaku di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.
Menurut kepolisian, saat dimintai keterangan terduga pelaku mengakui telah membawa sepeda motor milik korban.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta satu unit telepon seluler berwarna biru.
"Saat ini pelaku telah ditangkap Polsek Paciran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian," tambahnya.
Kasihumas Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal serta selalu menjaga barang berharganya.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, serta selalu menjaga barang berharganya. Polres Lamongan berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lamongan," imbaunya. (iswt).