JATIMPOS.CO/KABUPATEN PASURUAN – Polres Pasuruan mengungkap dugaan pengemasan ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kecamatan Beji. Dalam perkara ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi turut menyita 1.900 sak beras SPHP dan sejumlah perlengkapan pengemasan sebagai barang bukti.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat. Petugas kemudian mengamankan lima orang di lokasi pembongkaran beras, Lingkungan Bakalan, Desa Pagak, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengatakan, penyelidikan dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan distribusi beras program pemerintah.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengemasan ulang beras SPHP. Kami kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi," ujar Irawan saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (30/10/2026) malam.

Empat tersangka masing-masing berinisial I.H., F., S.Y., dan M. Berdasarkan pemeriksaan sementara, I.H. diduga membeli 20 ton beras SPHP dari F. dan S.Y. dengan harga Rp1.750 per kilogram.

Beras tersebut diduga berasal dari Gudang Bulog Kebonagung, Malang. Selanjutnya, beras diangkut menggunakan dua truk bernomor polisi N 8415 UG dan N 8605 ES menuju rumah I.H. di Desa Pagak.

Di lokasi tersebut, kemasan resmi SPHP diduga dibuka. Isinya kemudian dipindahkan ke karung polos berwarna hijau berkapasitas 50 kilogram.

Sejumlah orang lain disebut turut membantu proses pengemasan dan pengangkutan beras. Status serta peran mereka masih didalami penyidik.

Beras yang telah dikemas ulang itu diduga dijual kembali kepada M. dengan harga Rp12.200 per kilogram. Polisi masih menelusuri jalur distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu truk bernomor polisi N 8415 UG yang memuat 800 kilogram beras dalam kemasan polos. Jumlah tersebut merupakan muatan yang tercatat di kendaraan, sedangkan 20 ton merupakan jumlah beras SPHP yang disebut dalam rangkaian perkara.

Barang bukti lainnya meliputi satu unit pikap Mitsubishi Colt tahun 2024, 1.900 sak beras SPHP, 14 sak beras dalam karung hijau berkapasitas 50 kilogram, serta satu mesin jahit karung.

Polisi juga menyita 100 karung hijau polos, 100 kemasan SPHP ukuran lima kilogram, 384 karung polos hijau, 508 kemasan bekas SPHP ukuran lima kilogram, satu surat jalan, dan satu unit iPhone 11 warna perak.

Deputi I Bappenas RI Brigjen Pol Hermawan, S.I.K., M.M., mengapresiasi pengungkapan perkara tersebut. Ia berharap distribusi beras bersubsidi tetap terjaga agar tepat sasaran.

"Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Pasuruan. Mari kita dukung program pemerintah agar subsidi beras benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan," ujar Hermawan.

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 139 juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Kapolres menegaskan, proses hukum dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (shl)