JATIMPOS.CO/SURABAYA - Anggota Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba bersama barang bukti berupa tujuh bungkus sabu seberat 153,50 gram beserta bungkusnya, dan delapan butir Pil Dobel L.

" Berawal dari penangkapan ME (31) warga Perum Oma Greenland dan AF (51) warga Deiyorejo pada hari Jumat, 12 Juni 2020 Pukul 18 00 WIB di sebuah rumah kost di
Jl. Semambung Gresik anggota berhasil mengamankan dua orang tersangka, dari hasil introgasi dan analisa diketahui bahwa ME mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama JK (37) warga Dukuh Gemol, " terang Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian saat pers release, Selasa (30/06/2020).

Kepada petugas ME Mengaku bekerja di bawah kendali seorang napi berisinal TB yang diduga berada di salah satu lapas di jawa timur. Dia dan rekannya AF selama ini bekerja sama untuk mengedarkan sabu atas perintah TB.

Dari informasi dan analisa tersebut Anggota Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga melakukan penangkapan terhadap
SA (35) warga Magersari Sidoarjo pada hari Rabu, 17 Juni 2020 Pukul 08. 00 WIB di rumah di daerah Taman Sidoarjo.

"Saat digeledah diamankan dua poket sabu seberat 0,5 gram beserta bungkusnya; satu buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 2,24 gram beserta pipetnya, " ungkap Perwira dengan dua melati di pundaknya tersebut.

Sementara SA, kepada Petugas mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari ME dan telah tiga kali melakukan transaksi dengannya. SA mengedarkan sabu atas perintah Bosnya yang diduga berada di dalam salah satu Lapas di Jawa Timur.

Hingga akhirnya pada hari Minggu, 21 Juni 2020 Pukul 02.00 WIB anggota melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka
bernama JK disebuah warung kopi di Jl. Dukuh Gemol Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka tidak ditemukan barang bukti apapun. Dari keterangan JK saat dilakukan introgasi, ia mengaku menyimpan narkoba di rumah kostnya, dan dari keterangan tersebut
Anggota membawa JK untuk ke rumah kostnya di Jl. Kedurus Surabaya.

Saat Anggota tiba di lokasi, di dalam rumah kost tengah berlangsung pesta sabu antara dua orang laki-laki dan perempuan yang diketahui sebagai FK (adik kandung JK) dan
SM (teman kencan FK).

Di tempat tersebut saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua bungkus plastik berisi sabu seberat 41,87 gram beserta bungkusnya; empat buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu seberat 5,22 gram beserta pipetnya.

Tak berhenti sampai di situ anggota juga menggeledah rumah kost JK yang lain di Jl. Dukuh Gemol Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan enam bungkus plastik berisi sabu seberat 1.306,24 gram beserta bungkusnya; satu buah bukuh catatan; satu bendel plastik klip, satu buah helm, dua buah timbangan, dua buah buku tabungan BCA.

Diketahui FK (32) dan SM (33) bekerja dibawah kendali JK untuk mengedarkan sabu. Kepada petugas JK mengaku telah bekerja di bawah kendali seorang napi yang ada di salah satu lapas di Jawa Timur berinisal HN.

Dari hasil kerjanya tersebut JK selalu menerima upah Rp 1,5 juta rupiah setiap kali berhasil menjual habis barang kiriman dari HN. Sedangkan FK dan SM mendapatkan upah Rp. 150.000 setiap kali berhasil mengantar pesanan. Seluruh barang didapatkan dan diedarkan dengan cara
diranjau.

Dari penangkapan JK tersebut pada hari Jumat, 26 Juni 2020 Pukul 16.00 WIB di sebuah rumah kost di Jl. Dukuh Kupang Surabaya, anggota mengamankan seorang tersangka bernama AA (47) bersama barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,56 gram beserta bungkusnya, satu buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 2,26 gram beserta pipetnya. Diketahui bahwa
AA selama ini mendapatkan barang haram tersebut dari JK.

" Ia mengedarkan sabu juga atas perintah bosnya yang diduga berada di dalam lapas yang ada di Jawa Timur, " pungkasnya. (tri).