JATIMPOS.CO/BOJONEGORO - Jajaran Polres Bojonegoro berhasil meringkus enam pelaku pengedar dan penjual ribuan materai asli tapi palsu (aspal),  Rabu (15/7/2020).


Kapolres AKBP M. Budi Hendrawan kepada awak media mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan, dugaan pengedaran materai palsu tersebut berkat pengaduan dari masyarakat.

"Dari tangan pelaku berhasil kita amankan dengan barang bukti sebanyak sekitar 52.400 ribu lebih materai yang diduga aspal," ungkapnya.

Materai palsu yang diedarkan ke masyarakat umum tersebut, oleh tersangka ditawarkan pada Panitia Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa-desa.

Menurutnya, keenam tersangka yang berhasil diringkus oleh jajaran Polres Bojonegoro antara lain MA, (31) warga Kecamatan Dander, AR, (35) warga kota Semarang, sedangkan AM, (44), ES, (48), MK, (34) dan S, (35), semuanya ke emoat adalah warga Kecamatan Baureno.

"Menurut pengakuan dari keenam tersangka, mereka menjual materai kurang lebih baru beroperasi 2 bulan. Sedangkan tersangka AR telah menjalankan profesi sejak Tahun 2017," AKBP M. Budi Hendrawan.

AKBP M. Budi Hendrawan mengatakan, semua materai aspal dan recovery telah diamankan dari Panitia Program PTSL.

Untuk pemberkasan Program PTSL hendaknya dapat diperbarui dengan materai asli kembali, sehingga suratnya dapat menjadi sah dimata hukum.

"Diimbau bagi masyarakat atau Panitia Program PTSL membeli materai di Kantor Pos guna dijamin keabsahannya dan keaslianya", jelas AKBP M. Budi Hendrawan.

Kapolres Bojonegoro menjelaskan, para pelaku dikenakan sangkaan Pasal 13 UU RI tahun 1985 (huruf B, C), dan atau pasal 253 KUHP (ancaman penjara paling lama 7 tahun), dan atau pasal 257 KUHP (pidana penjara paling lama 7 tahun penjara) dan atau pasal 260 KUHP (pidana penjara paling lama 4 tahun).

"Jangan sekali kali mencoba atau menjual atau mengedarkan materai palsu. Karena akan berdampak hukum juga merugikan orang banyak," pungkas Kapolres Bojonegoro. (met)