JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN – Polres Madiun Kota berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, serta menangkap 18 tersangka. Pelaku pengedar narkoba tersebut ditangkap dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, yaitu periode Maret hingga Juni 2020.

“ Selama periode Maret sampai dengan Juni kurang lebih ada 14 Laporan Polisi (LP) dengan 18 tersangka kasus narkoba, “ jelas Kapolres Madiun Kota, AKBP R. Bobby Aria Prakasa saat menggelar konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Rabu (15/7/2020).

Dari 18 tersangka tersebut, 7 tersangka merupakan pengedar dan 11 tersangka adalah pengguna. Sedangkan dari 14 kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja 1 kilo gram, sabu 8,62 gram dan kendaraan roda dua sebanyak 7 unit.

Menurut Kasat Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Eko Sugeng Rendra, modus yang digunakan oleh para pelaku kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini selalu berubah – ubah, dan selalu menggunakan sistim jaringan putus.

“ Untuk mengungkap kasus narkoba ini kita lakukan penangkapan pembelinya dulu, kemudian kita kembangkan, dan kita pancing agar melakukan transaksi, selanjutnya dilakukanlah upaya hukum atau upaya paksa penangkapan, “ ungkapnya.

Menurutnya, rata - rata tersangka yang ditangkap merupakan pemain baru, mereka berasal dari Kota Madiun maupun luar Kota Madiun. Sementara kepada para tersangka narkoba tersebut bakal dijerat pasal 114 ayat (1) maupun pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Kapolres Madiun Kota, AKBP R. Bobby Aria Prakasa (kiri) menunjukkan barang bukti sepeda motor
-------------------------------
Ungkap 11 Kasus Pidana Umum, Amankan 12 Tersangka

Selain mengungkap kasus narkoba, selama periode Juni hingga Juli 2020, Polres Madiun Kota juga berhasil mengungkap 11 kasus pidana umum, dengan mengamankan 12 tersangka.

Menurut Kapolres Madiun Kota, AKBP R. Bobby Aria Prakasa dari 12 tersangka tersebut, 11 tersangka merupakan orang dewasa dan 1 tersangka adalah anak -anak.

" Tersangka anak - anak disini yang TKP-nya di wilayah Jiwan, yang bersangkutan mencuri kabel telpon kurang lebih 130 meter, " ungkapnya.

Dari 11 kasus pidana umum ini, Sat Reskrim Polres Madiun Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda dua sejumlah 10 unit, kendaraan roda 4 sejumlah 2 unit, sejumlah dokumen, kabel telpon dan alat alat pendukung lainnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Fatah Meliana mengungkapkan, pencurian kabel milik Telkom tersebut terjadi pada 21 Juni lalu. Kedua tersangka berinisial AT dan AS ini beraksi saat malam hari dengan cara memotong kabel tersebut dengan gergaji.

Dalam aksinya tersebut, keduanya berhasil mengambil 130 meter. Jika dijual, harganya mencapai Rp 15 juta. Namun, belum sempat menjual barang curiannya tersebut pelaku berhasil ditangkap.

‘’ Untuk semua tersangka beserta barang bukti kita amankan di Polres Madiun Kota untuk proses lebih lanjut, ’’ ungkapnya. (jum).