JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Figi Setiawan (22) asal Dusun, Brumbun Desa Lamongrejo Kecamatan Ngimbang kabupaten Lamongan harus berurusan dengan polisi, pasalnya selain menjadi pelaku penganiayaan dirinya juga diduga sebagai pengedar narkoba.
Kapolsek Ngimbang melalui Kanit Reskrim Ipda Suroso mengatakan pengungkapan dan penangkapan tersangka pemilik sekaligus pengedar barang haram di wilayah hukum Polsek Ngimbang, di awali oleh jajaran Polsek Ngimbang pada Hari Jum’at (17/07/2020) sekira jam 23.45 wib telah menerima laporan korban penganiayaan ringan terhadap korban bernama Ari Susanto.
Setelah berhasil menangkap pelaku penganiayaan atasnama Figi, lanjut Suroso petugas juga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku Figi Setiawan adalah seorang yg diduga sering mengedarkan obat terlarang jenis dobel L.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan sepeda motor Mio Soul Nopol S-4771-MI milik terlapor Figi Setiawan yg telah di parkir di halaman polsek Ngimbang.
"Barang haram tersebut berada dalam bungkus rokok LA warna hitam dengan jumlah 186 butir pil dobel L," kata Ipda Suroso, Minggu (19/07/2020).
Guna mencari barang bukti lainnya, kemudian petugas menggelandang pelaku ke rumah pelaku untuk mencari barang bukti lainya, Anggota Polsek Ngimbang berhasil mengamankan kembali pil dobel L sebanyak 5 butir di alamari pelaku sehingga petugas berhasil mengamankan sebanyak 191 butir dari tangan tersangka.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa bungkus rokok LA warna hitam, Hp Samsung J2 warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha mio soul Nopol S 4771 MI diamankan ke Polsek Ngimbang guna penyidikan lebih lanjut," terang Suroso.
Atas ulahnya, kini tersangka terancam di kenakan Pasal 196, 197 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara. (bis)