JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Polres Madiun Kota berhasil mengamankan Polisi gadungan berinisial DH (38), warga Desa Wonokerto, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.
Selain mengaku sebagai Polisi, DH alias Ary ini juga merupakan residivis kasus pornografi di Media Sosial (Medsos) sehingga dijerat dengan Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kapolres Madiun Kota, AKBP R. Bobby Aria Prakasa menjelaskan, dalam aksinya, tersangka ini memiliki dua identitas akun di Medsos whatsap. Akun pertama bernama Agung Pratama, mengaku sebagai anggota Polri Polda Jatim. Kemudian, di akun kedua bernama AKP Hariyanto mengaku sebagai Kasat Narkoba Polres Madiun Kota.
Selanjutnya, tersangka ini menjalin hubungan dengan korban, seorang warga Kota Madiun dari bulan Maret hingga Juli melalui watsap. Tersangka yang mengaku sebagai Agung Pratama ini dengan berjalannya waktu memperdayai korban dan berhasil meminta foto - foto bugil dari korban, kemudian foto - foto tersebut disimpan di dalam Hand Phone.
" Kemudian, tersangka ini mengarang ataupun menciptakan kejadian palsu yaitu pelaku tersandung permasalahan kasus narkoba dan foto - foto bugil milik korban yang tersimpan di Hand Phone tersebut bisa berlanjut ke ranah pidana, " jelas Kapolres Madiun Kota dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2020).
Lebih lanjut dia katakan, tersangka dengan tipu muslihatnya menyuruh korban untuk menghubungi AKP Hariyanto yang tak lain adalah tersangka itu sendiri, dan mengancam korban untuk memberi sejumlah uang agar kasus foto pornografi tersebut tidak dilanjutkan ke ranah pidana.
Karena merasa takut, akhirnya korban mentransfer uang secara bertahap dengan total hingga Rp 90 juta. Selain meminta sejumlah uang, tersangka juga berulang kali menemui korban untuk di ajak berhubungan intim, dengan janji jika mau diajak berhubungan intim maka tersangka membantu korban agar perkara pornografi tidak diteruskan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana mengatakan, pada tahun 2015, tersangka ini pernah divonis penjara satu tahun, dengan kasus yang sama
dalam perkara penyebaran konten pornografi yang ditangani Polres Sleman, Jawa Tengah.
" Uang hasil kejahatan tersangka digunakan untuk foya - foya dan keperluan pribadinya sendiri diantaranya membeli sepeda motor maupun untuk membayar hutang hutangnya kepada orang lain, " ucapnya.
Sementara terhadap tersangka ini bakal dikenakan pasal pasal 45 ayat (4) jo Pasal 24 ayat (4)UURI I No.19 thn 2016 tentang perubahan atas UURI No.11 thn 2008, tentang ITE atau pasal 378 KUHP. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000. (jum).