JATIMPOS.CO/BOJONEGORO – Kakek 72 tahun bernama Paniman, warga Desa Bakulan, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, tega mencabuli anak di bawah umur, sebut saja Bunga yang masih berusia 14 tahun.


Menurut penuturannya, Paniman terpaksa melakukannya lantaran sudah 10 tahun tidak mendapat "jatah" dari istrinya karena sakit. Tersangka kini telah  ditahan di Mapolres Bojonegoro,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat Press Release di halaman Mapolres setempat, Selasa (21/07/2020).

Kejadian itu sebenarnya dilakukan pada Selasa (30/06/2020) sekitar pukul 08.30 Wib di rumah korban. Saat itu kondisi rumah korban sedang sepi.

Modus dilakukan tersangka, yakni pada saat tersangka pulang dari sawah melewati rumah korban. Melihat korban sedang di rumah sendirian menonton televisi sambil memainkan handphone, tersangka mendekati.

“Istri saya sakit selama 10 tahun tidak sembuh, dan hal ini untuk ngobati perasaan hati saya” jelas tersangka polos. Karena kebutuhan biologisnya yang tidak tersalurkan tersangka ini tergoda oleh tetangganya sendiri. Dirinya mengaku jika perbuatannya tersebut hanya merangkul dan tidak menggauli korbannya.

Tersangka pun langsung menghampiri korban dan memegang pundak korban. Korban ditanya oleh tersangka apakah sudah pernah pacaran atau belum. Tersangka kemudian memegang pundak korban.

“Setelah itu terjadilah tindak pidana pencabulan,” ujar Kapolres.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, korban diberi uang Rp 20 ribu oleh tersangka dan langsung pulang ke rumahnya. Tersangka diamankan petugas kepolisian di rumahnya Desa Bakulan.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, hasil visum at repertum, satu set pakaian korban, satu buah sprei dan uang tunai sebesar Rp 20 ribu.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (met)