JATIMPOS.CO/BOJONEGORO - Tiga tersangka pelaku taruhan di ajang pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak berhasil ditangkap Satgas Anti Judi yang dibentuk oleh Polres Bojonegoro.
“Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa kegiatan pilkades di Desa Sumuragung itu dipakai ajang taruhan,” ungkap Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, SIK.MH.M.Si, dalam konferensi pers, Kamis (27/6/2019).
Seperti diketahui, Pilkades serentak beberapa waktu lalu itu diikuti 154 desa yang tersebar di 27 wilayah Kecamatan. Tiga tersangka kemudian memanfaatkan kegiatan itu dengan bertaruh.
AKBP Ary Fadli mengungkapkan jika ketiga tersangka ditangkap di TKP Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno dan TKP di Hargomulyo saat Pilkades di Desa Kedewan, Kecamatan Kedewan.
Ketiga tersangka tersebut, JM (65), warga Desa Sumberkarang, Kecamatan Dlangu, Kabupaten Mojokerto, SN (50) seorang wanita asal Desa Kepuh, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, yang diamankan bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp 7 juta, 2 buah Hanphone dan juga satu lembar rekapan.
Seorang lagi, PS (54) warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan yang melakukan taruhan judi dengan obyek Pilkades Kedewan yang bertetangga dengan tempat tinggal tersangka. Dalam penangkapan tersebut, berhasil disita barang bukti berupa uang Rp 18 juta, satu lembar rekapan dan juga satu buah Handphone.
“Uang yang dibawa tersangka ini adalah jaminan taruhan yang dibawa dan akan diberikan ketika kepada pemenang yang ikut taruhan selesai dilakukan penghitungan,” ljelas kapolres.
Tiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (met)