JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lamongan berinisial A, 38 tahun, warga Sumberejo, Kecamatan Lamongan diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan.
Dia diamankan Polres Lamongan lantaran terlibat kasus narkotika jenis sabu bersama pengedar sabu asal Surabaya. Pria berusia 38 tahun itu ditangkap saat mengambil sabu di sebuah di pot bunga, di jalan Kusuma Bangsa Lamongan.
"Ini diawali dari informasi masyarakat, kita tindaklanjuti dan berhasil kita tangkap salah satu oknum ASN. Kita dapati barang bukti sabu 1,05 gram," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun S.I.K.,S.H, Kamis (5/11/2020).
Saat diinterogasi, tersangka A mengaku mendapatkan barang dari seorang pemasok di Surabaya, berinisial AW. Tanpa menunggu lebih lama, polisi langsung memburu AW. "Tersangka AW berhasil kita tangkap di daerah Surabaya," ucapnya.
AKBP Harun menjelaskan modus peredaran sabu yg digunakan tersangka AW adalah dengan sistem ranjau, dengan meletakkan sabu yang sudah dikemas di sejumlah titik di Jalan Sunan Giri, Jalan Pahlawan, Kalikapas, Panglima Sudirman dan Jalan Veteran.
Selanjutnya kata Harun, Sabu dalam kemasan itu diletakkan di tempat yg dirasa tidak dicurigai, seperti di atas rumput, vas bunga hingga di bawah pohon.
"Totalnya ada 22 titik. Kemudian 8 titik sudah diambil pembeli, untuk yg 14 titik kita amankan dan kita lakukan penyitaan sebayak 8 gram, sehingga total barang bukti semuanya 9,5 gram," tuturnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku transaksi dilakukan melalui telepon dan uang ditransfer melalui rekening Bank. Tersangka AW mengaku telah mengedarkan sabu di wilayah Lamongan sejak 9 bulan belakangan.
"Seminggu paling dua kali, tiga kali (memasok sabu) ke Lamongan. Tergantung pembelinya, ramai atau tidak," katanya.
Sementara itu, tersangka A mengaku sangat menyesali perbuatannya. Ia juga mengkhawatirkan kelanjutan karirnya sebagai ASN yg diangkat sejak tahun 2012.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini oknum ASN di Lamongan tersebut dijerat dengan pasal 112 UU Narkotika. Sedang tersangka AW selaku pengedar sabu, Polres Lamongan menjeratnya dengan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(bis).