JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Pelaku pencurian kayu jati (illegal logging) di kawasan hutan negara petak 21 B RPH Majenon, BKPH Bluluk, KPH Mojokerto turut tanah Dusun Majenon, Desa Talunrejo Kecamatan Bluluk diringkus Unit Reskrim Polsek Bluluk, Sabtu (7/11/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Lamongan AKBP Harun melalui Kasubbag Humas Kompol Djoko Bisono mengatakan penangkapan para pelaku penebangan liar ini bermula pihak Polsek Bluluk mendapatkan informasi dari pihak Perhutani RPH Majenon.
Djoko merinci keempat pelaku adalah AG(52), RE(42), MU(37), GS(37) yang kesemuanya beralamatkan warga Dusun Rebuloh, Desa Kedunglerep, Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan.
“Bahwa di petak 21 B RPH Mejanon BKPH Bluluk KPH Mojokerto turut tanah Dusun Majenon Desa Talunrejo Kecamtan Bluluk terdapat aktifitas penembangan liar kayu jati,” jelasnya, Minggu (8/11/2020).
Mendapati informasi itu, lanjut Djoko Bisono, kemudian Kanit Reskrim bersama dengan petugas jaga serta petugas perhutani RPH majenon melakukan cek dilokasi pencurian kayu dan benar bahwa ada pelaku pencurian kayu jati negara di hutan negara petak 21 B RPH majenon.
“Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian kayu jati (illegal logging) dan berhasil mengamankan 4 orang yang kesemuanya warga Kecamatan Modo,” ungkapnya.
Selain mengamakan para pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit kendaraan L-300 warna hitam No.Pol.: S 9860 JC, dua unit sepeda motor (sepeda motor suzuki shogun No.Pol.: L 3748 VY dan sepeda motor shoper tanpa plat nomor) dan kayu jati dalam bentuk bulat gelondongan sebanyak dua puluh lima batang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selanjutnya empat pelaku pencurian kayu jati (ileggal loging) beserta barang bukti tersebut digelandang diamankan ke Polsek Bluluk guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Empat pelaku disangkakan pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,”pungkasnya. (bis).