JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Diduga menjadi pelaku penganiayaan, SA (49) warga Kelurahan Temenggungan Kecamatan Lamongan diamankan anggota Polsek Lamongan Kota.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Jono (50), yang tak lain adalah Ketua RT Dusun Sarirejo Kelurahan Sukorejo dengan cara menghantam kepala korban dengan menggunakan kunci Inggris. Akibatnya, korban terluka dan harus mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Lamongan Kota Kompol Budi Santoso saat dikonfirmasi mengungkapkan, penganiayaan tersebut terjadi di rumah kakak pelaku yakni Sri Karyawati di Dusun Sarirejo Kelurahan Sukorejo Lamongan.
“SA diamankan di Jalan Jaksa Agung Suprapto setelah kami menerima laporan dari korban,” jelas Kompol Budi Santoso, Jumat (20/11/2020).
Budi menjelaskan, kejadian penganiayaan ini berawal dari istri pelaku yakni Tiwuk Sutari (45) mendatangi rumah kakak iparnya Sri Karyawati di Dusun Sarirejo. Ia datang untuk memberitahukan agar kakaknya yang bersembunyi segera keluar rumah lantaran ditelpon oleh suaminya yakni pelaku SA dalam kondisi sedang mabuk.
“Istri pelaku ini mendatangi rumah kakak ipar dan memberitahukan bahwa akan membunuhnya karena sudah ikut campur rumah tangganya,” jelasnya.
Karena mendapatkan ancaman itu, akhirnya Sri Karyawati ketakutan dan bersembunyi di rumah tetangga dan menelpon Ketua RT yakni korban Jono untuk menyelesaikan perkara karena pelaku SA akan membunuhnya.
“Menerima laporan dari warganya, akhirnya korban Jono bergegas ke rumah Sri Karyawati dan bertemu dengan pelaku yang sedang marah-marah dan mengayunkan sebuah kunci Inggris mencari Sri Karyawati,” bebernya.
Budi melanjutkan, saat itu korban ingin mendekat dan memberi nasihat kepada pelaku agar tidak membuat gaduh di kampung orang. Korban juga memberitahu, jika yang dicari tidak ada. Korban juga menyuruh pelaku agar pulang saja.
Kemudian pelaku tersinggung dan mengatakan ini masalah keluarga. Seketika itu pelaku memukul korban dengan menggunakan kunci inggris yang dibawa terlapor sebelumnya.
“Tujuannya korban ini ingin mendamaikan, karena dia kan sebagai Ketua RT di Dusun Sarirejo. Tapi, malah dianiaya sama pelaku,” ungkapnya.
Akibat pukulan yang keras tersebut korban mengalami luka pada pelipis kiri dan mengeluarkan banyak darah. Kemudian warga sekitar langsung menolong korban dan membawanya ke rumah sakit terdekat.
Dengan kejadian tersebut, akhirnya dilaporkan ke Polsekta Lamongan. SA kini menjadi pesakitan dan ditahan di Mapolsek Lamongan.
“Selain pelaku kami juga mengamankan barang bukti berupa sebuah kunci Inggris dan baju berwarna krem yang ada bekas darahnya. Pelaku juga terancam pasal 351 KUHP,” pungkasnya. (bis)