JATIMPOS.CO/SAMPANG - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabupaten Sampang, bekerjasama dengan Polres Sampang menggelar operasi gabungan di hunian Rumah Tahanan Negara setempat pada Selasa malam (06/04/2021).
Dalam penggeledahan tersebut tak ditemukan barang-barang berbahaya, petugas hanya menyita barang-barang dari kawasan Rutan, diantaranya, sendok, piring, ikat pinggang, korek api dan satu buah ponsel rusak serta hensednya, dan tidak ditemukan barang terlarang seperti narkotika.
Kepala Rutan Kelas II B Sampang Fajar Isman mengatakan, operasi gabungan petugas Rutan dan Polres Sampang itu merupakan wujud sinergitas dalam menjaga kondusifitas tempat hunian didalam Rutan
"Penggeledahan ini juga merupakan arahan Ditjen pusat sesuai surat edaran yang dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, dan Alhamdulillah dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang berbahaya atau obat terlarang didalam Rutan dan terbukti bersih dari peredaran Narkotika,".katanya.
Operasi gabungan Petugas Rutan dan Polres Sampang itu berlangsung dari pukul 19.00 hingga pukul 20.30 Wib. Dan itu merupakan rangakaian Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-57 yang diperingati pada tanggal 27 April mendatang.
Fajar menambahkan, operasi itu bukan kali ini saja dilakukannya dirutan setempat, karena selain petugas gabungan, pihak Rutan Kelas II B Sampang memiliki jadwal rutin.
"Kami sudah ada jadwal di internal maupun gabungan, yaitu satu bulan empat kali, artinya, setiap Minggu kami rutin melakukan pemeriksaan dirutan ini,". Ungkapnya.
Tujuan rutinitas penggeledahan yang dilakukan secara internal dan gabungan, untuk menyisir barang-barang seperti ponsel, peredaran narkoba dan barang-barang yang tidak diperbolehkan berada dilingkungan Rutan.
Fajar berharap, Rutan Kelas II B Sampang, selalu aman, kondusif dan bebas dari peredaran Narkoba yang kian merusak generasi bangsa, harapnya. (dir).