JATIMPOS.CO/JOMBANG - Pelaku pencurian bersenjata tajam diringkus tim resmob Satreskrim Polres Jombang, Senin (27/12/2021). Kedua orang pelaku, Andik Mustofa (20) warga Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Jombatan, dan Alfian Dwi Pradita (20) asal Kelurahan Kaliwungu.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan dalam keterangannya mengatakan, penangkapan pelaku setelah ada laporan perampasan handphone (HP) di Jalan KH Romli Tamim, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Jombang, Minggu (26/12) sekitar jam 01.00 dini hari.

"Pelaku menggunakan sebilah pedang menyabet ke punggung korban dan merampas ponsel korban," jelas AKP Teguh dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).

Kejadian berawal, saat korban Saiful Hidayat (38) berboncengan dengan temannya Brillian Ludiansyah dalam perjalanan dari Desa Sumbermulyo menuju Kelurahan Jelakombo untuk mencari makan.

Ketika melintas di Jalan KH Romli Tamim tepatnya di sebelah barat kantor KPU Jombang, mereka dihadang dua orang tak dikenal dengan mengendarai motor Honda Beat.

"Kedua orang itu menodongkan senjata tajam jenis pedang kepada korban sambil mengancam, kemudian korban dipukul dan diayunkan parangnya hingga mengenai punggung kiri korban Saiful," katanya.

Merasa ketakutan, korban memberikan ponsel miliknya kepada pelaku. Namun, saat itu pelaku kembali melakukan pemukulan menggunakan pedang yang mengenai punggung sebelah kanan korban kemudian pelaku kabur.

"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp1.200.000 dan melaporkannya ke SPKT Polres Jombang," katanya.

Dari penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, didapati ciri-ciri pelaku hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di rumah pelaku, Minggu siang (27/12/2021).

Pada saat rumah Andik digerebek polisi, keluarganya menyampaikan jika Andik tengah menjalani hukuman kasus narkoba dan ditahan di Rutan Polres Jombang. Ketika dicek, Andik memang sedang mendekam di penjara.

"Setelah melakukan interogasi, Andik mengaku melakukan kejahatan bersama temannya Alfian. Selanjutnya kami lakukan penangkapan terhadap Alfian di rumahnya," ujar AKP Teguh.

Hasil interogasi terhadap pelaku, mereka mengaku telah melakukan kejahatan di beberapa tempat. Tercatat ada 8 TKP yang beberapa di antaranya gagal mendapatkan hasil.

Antara lain, bulan Maret lalu gagal mendapatkan hasil saat beraksi di Denanyar karena korban melarikan diri. Begitupun aksinya di Perum Metro juga gagal lantaran korban ditolong Satpam.

"Berikutnya sekitar Mei, pelaku beraksi di Desa Pandanwangi, namun tidak mendapatkan hasil karena korbannya ditolong warga," katanya.

Kemudian di Sumbermulyo sekitar bulan September, pelaku tidak mendapatkan hasil karena ada polisi. Bulan berikutnya Oktober 2021, pelaku juga gagal mendapatkan hasil saat beraksi di Jalan Raya Cukir dikarenakan korbannya melarikan diri.

Tak puas dengan kegagalan yang selalu didapat, kedua pemuda itu kembali mengulangi kejahatan. Pada November beraksi di belakang Bravo Swalayan Desa Tunggorono, Jombang dan berhasil mendapat 1 unit HP yang hasilnya dijual lewat online.

Kemudian di bulan yang sama pelaku melakukan aksi kejahatan di Jalan Raya Sumbermulyo. Namun tidak mendapatkan hasil karena korban melawan. Tak puas, mereka kembali beraksi di lokasi parkir makam Gus Dur dan mendapatkan hasil uang Rp 50.000.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (her)