JATIMPOS.CO/TRENGGALEK - Gebyar Expo Pengembalian Barang Bukti yang digelar oleh jajaran Polres Trenggalek terus berlanjut. Kali ini penyerahan dua kendaraan bermotor dilakukan oleh Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH yang baru menjabat.
Penyerahan tersebut dilakukan di halaman Mapolres Trenggalek dan dihadiri oleh anggota kepolisian, serta disaksikan oleh awak media dan keluarga korban yang merupakan pemilik dari barang bukti tersebut, Kamis (26/9).
“Iya benar, hari ini kami serahkan 2 unit kendaraan barang bukti yang diamankan di Polres Trenggalek,” ujar AKBP Jean Calvijn.
Barang bukti tersebut antara lain, satu unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol AG-2641-YAN yang diterima oleh Kusnul Mahrifah warga Desa Prigi Kecamatan Watulimo. Sepeda motor tersebut diamankan petugas sebagai barang bukti perkara pasal 378 KUHP dengan TKP di Desa Prigi Trenggalek.
"Satu lagi sebuah dump truck Nopol B-8847-TD, diterima oleh pemilik atas nama Mahendra Bagus Setyadi warga Rejomulyo Kota Kediri. Kendaraan tersebut adalah barang bukti kasus Curas bersenpi yang sempat meresahkan masyarakat beberapa waktu lalu,” kata AKBP Jean Calvijn.
Kepada khalayak luas, mantan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini menyampaikan, jika merasa kehilangan dan memiliki kendaraan yang menjadi barang bukti di Mapolres Trenggalek, silakan untuk datang dan mengecek secara langsung.
“Tidak ada persyaratan khusus. Cukup membawa BPKB, STNK dan bukti laporan polisi. Semuanya gratis,” pungkasnya
Sebagai informasi, Polres Trenggalek menggelar Gebyar Expo Pengembalian Barang Bukti sejak tanggal 24 hingga 27 September 2019. Namun jika melampaui tanggal tersebut masyarakat tetap bisa mengajukan dengan tetap membawa persyaratan yang sama. (ays)