JATIMPOS.CO/MADIUN - Selama Operasi Pekat Semeru 2022, jajaran Satresnarkoba Polres Madiun telah mengamankan tiga tersangka kasus narkotika. Dari ketiga tersangka tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 1.330 obat jenis LL dan 1,04 gram narkotika jenis sabu.

" Jadi dalam sepekan ini kami mengamankan 3 tersangka dengan barang bukti 1.320 butir obat jenis LL dan 1,04 gram sabu, " jelas Kasat Resnarkoba Polres Madiun, AKP Rudi Darmawan, Minggu (24/5/2022) sore.

Ketiga tersangka yang diamankan tersebut di antaranya, HC (30) warga Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. HC ditangkap dirumahnya. Barang bukti yang diamankan sebanyak 100 butir obat warna putih berlogo LL.

Kemudian, AW (24) warga Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi. AW ditangkap di pinggir jalan dekat SPBU Desa Moneng, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. Dilokasi ini sebanyak 250 butir obat warna putih berlogo LL diamankan.

Tersangka berikutnya, AS (23) warga Jalan Barito, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. AS ditangkap dirumahnya dengan barang bukti sebanyak 980 butir obat warna putih berlogo LL. Di rumah AS ini juga diketemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1,04 Gram, yang diketahui milik tersangka AW.

" Di rumah tersangka AS ini juga kita amankan narkotika jenis sabu seberat 1,04 Gram milik tersangka AW, " jelas AKP Rudi Darmawan.

Lebih lanjut dia katakan, ketiga tersangka yang berhasil ditangkap ini merupakan para pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pilangkenceng dan Caruban.

" Sasaran mereka ini adalah para pemuda dan pelajar di wilayah Caruban, " ungkapnya.

Terhadap para tersangka ini bakal dijerat dengan Undang - Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

" Sedangkan untuk satu tersangka narkoba, bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal seumur hidup, " pungkasnya. (jum).