JATIMPOS.CO/KABUPATEN KEDIRI - APO (26), pekerja warung kopi asal Desa Blaru, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri dibekuk Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kediri lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku berhasil dibekuk beserta barang bukti sejumlah plastik klip berisi sabu. Tertangkapnya pelaku berdasarkan pengembangan dari petugas yang sebelumnya menangkap jaringannya.

Dijelaskan Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara, pelaku pengedar sabu yang bekerja di warung kopi ditangkap petugas sekitar pukul 08.30 WIB ketika berada di rumahnya. Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap pelaku terkait barang bukti yang disembunyikan.

"Kita tangkap pelaku tanpa ada tindakan perlawanan," jelas Ridwan Sahara, Senin (30/5/2022).

Lanjut Ridwan Sahara, barang bukti diamankan petugas yakni delapan plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,42 gram, 1 buah bong, 1 korek api gas, 2 timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, dan 1 buah HP Xiaomi warna hitam.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kediri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," terang Ridwan Sahara. (priez)