JATIMPOS.CO/PONOROGO - Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo berhasil mengamankan tiga oknum wartawan dan LSM asal Jawa tengah yang kedapatan memeras seorang gay berinisial MS di Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Ketiganya ditangkap saat menerima uang dari korban.
Barang bukti yang diamankan petugas, yakni kartu Mitra Pers Pos, kartu Pers Media Tipikor, kartu LSM KPK (Komisi Penegak Keadilan Jateng) dan kartu LSM Peduli Insani Jawa Tengah.
"Kejadian berawal saat korban berinisial MS (48 th) warga jalan Mlarak-Sambit, Desa Nglumpang, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, membrowsing aplikasi gay walla," ungkap Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo dalam pres release, di Gedung Pesat Gatra. Rabu (8/6/2022).
Catur mengungkapkan, pemerasan itu bermula saat korban berkenalan dengan IN (19) melalui aplikasi komunitas gay pada awal April 2022. Setelah itu, korban dan IN bertemu di toko milik korban pada Sabtu (28/5/2022).
"Mereka berdua bertemu, bahkan melakukan hubungan sesama jenis (gay). Setelah itu, Adi alias IN berpamitan pulang." terangnya.
Kapolsek Mlarak Iptu Rossid Effendi menambahkan untuk memperlancar aksinya Adi alias IN tidak sendiri melainkan mengajak satu temannya berinisial AAS (25 th) yang berprofesi sebagai wartawan dan datang menemui MS.
"Dengan dalih Adi alias IN telah dipermalukan atas hubungan sesama jenis tersebut. Sementara pelaku AAS berdalih untuk membantu mediasi masalah ini," ucapnya.
Selanjutnya, pelaku AAS meminta agar masalah ini diselesaikan dengan baik dengan meminta uang tebusan Rp 13 juta rupiah. Apabila tak dituruti, pelaku AAS mengancam MS akan menyeberluaskan hubungan sesama jenis itu kepada keluarganya (MS).
"Korban MS merasa keberatan dengan nominal itu dan akhirnya sepakat dengan pelaku serta menyerahkan uang Rp 5 juta rupiah. Mendapati laporan dari korban, aparat kepolisian Polres Ponorogo akhirnya meringkus pelaku AAS bersama teman lainnya," ungkapnya.
Setelah itu, pihaknya melakukan pengembangan kasus dan juga mengamankan dua pelaku lain yakni NY (42 th) dan SG (42 th) yang juga mengaku terlibat kasus pemerasan ini. Keduanya juga mengaku sebagai wartawan dan LSM.
"Pelaku AAS merupakan warga Kecamatan Mrenggeng, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Sedangkan NY dan SG merupakan warga Kota Semarang, Jawa Tengah," jelasnya.
Sementara itu, Adi alias IN yang juga warga Semarang, Jawa Tengah, saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) karena telah melarikan diri.
Pihaknya masih mendalami kasus ini lagi, karena diduga ketiga pelaku merupakan sindikat pemerasan.
"Kita mengamankan barang bukti (BB) uang Rp 4,5 juta, kartu LSM KPK, kartu pers media mitra pos, media tipikor, bukti transfer dari korban, ATM BRI milik NY dan 4 handphone," terangnya.
Pelaku dijerat pasal 368 ayat (1) dan 369 ayat (1) KUHP yang intinya tentang ancaman dan tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(nur).