JATIMPOS.CO/KOTA KEDIRI - Spanduk bertuliskan "Solidaritas Keluarga Besar Korban Koperasi NMSI" dibentang puluhan korban dugaan ‘investasi bodong’ Koperasi Madu Lanceng atau Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (MNSI), di depan Mapolres Kediri Kota, Kamis (9/6/2022).
Kedatangan puluhan korban tersebut untuk meminta penjelasan Polres Kediri Kota, karena kasus laporan korban NMSI, khususnya laporan pencurian uang nasabah yang diduga dilakukan CAH selaku ketua Koperasi NMSI, belum ada perkembangan yang berarti.
Para korban Koperasi MNSI itu datang dari berbagai daerah, seperti Kediri, Pare, Madiun, Sidoarjo, Surabaya, Semarang, Blitar, Ponorogo dan sebagainya. Usai membentangkan spanduk, para korban dugaan ‘investasi bodong’ koperasi MNSI itu didatangi petugas, diajak bertemu dengan bagian Reskrim yang menangani pemeriksaan itu.
Ada sekitar 25 orang perwakilan yang masuk di ruang panel data untuk audensi tertutup. Mereka ditemui oleh Ipda Indra Maret, KBO Reskrim dan beberapa stafnya. Di hadapan Indra Maret, para korban itu meminta penjelasan sampai dimana proses pemeriksaan dan perkembangan kasus terkait laporan LAB selaku sekretaris Koperasi MNSI.
Setelah selesai audensi, salah satu korban Samsul dari Pare menuturkan, dari hasil pertemuan pihak Polresta berjanji akan segera mengeluarkan merilis surat DPO setelah mendapat ijin dari atasannya. Karena yang diinginkan para korban hard copy untuk DPO CAH.
"Sekalian kami juga minta diinstensifkan proses penyidikan sampai penangkapan CAH, bahkan kami minta target namun polisinya tidak bisa ditarget sehingga kami diberi janji untuk segera secepat mungkin untuk memberikan informasi masalah yang kami mintakan tadi," tuturnya.
Disinggung terkait permasalahan yang sudah bertahun-tahun dan sudah berganti-ganti Kapolres, apa kendalanya dari pihak kepolisian sehingga kasus ini sampai menyeruak ke permukaan?
Samsul mengatakan jawaban pihak kepolisian selalu normatif kalau masih melengkapi dan mengumpulkan bukti-bukti, dan seterusnya.
"Bahkan kami sampai mengatakan bahwa terkait bukti-bukti sudah luar biasa banyak, laporan baik ke Polda ke Polres-polres yang lain, sehingga barang bukti sudah cukup setelahnya bagaimana DPO ini bisa terealisasi," bebernya.
Ipung korban dari Kediri mengatakan, intinya para korban datang ke Polresta untuk menanyakan kelangsungan dari DPO, karena Kaploresta tidak ada di tempat yang menangani juga belum bisa memberikan jawaban yang signifikan.
"Kita dari perwaklian malah ditunjuk lima orang untuk melengkapi berkas-berkas perkara yang bisa dijadikan barang bukti tindak lanjut sekalian menjembatani kami para korban dengan pihak polresta, itu janji dari kepolisian," katanya.
Basuki yang juga salah satu korban dari Ponorogo menjelaskan, kasus itu sudah berjalan sekitar 1,5 tahun, tetapi belum ada kejelasan perkembangannya. Mereka berharap, setidaknya ketua Koperasi CAH segera ditangkap. Intinya kalau sudah DPO pihak kepolisian kalau cuma satu gelintir orang, itu harusnya sudah tertangkap.
"Namanya CAH itu seharusnya sudah ditangkap kalau kinerja kepolisian benar-benar ada. Tangkap CAH, pasti sudah selesai,” tegas Basuki.
Sementara itu, Indra Maret, mengaku pihaknya masih kekurangan alat bukti. Indra juga mengaku sudah dua kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan ke CAH, tapi tidak pernah datang. Selain itu, pihaknya juga mengaku sudah beberapa kali mendatangi rumah CAH. (priez)