JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Jajaran Polres Lamongan berhasil mengamankan 106 tersangka dalam Operasi Pekat Semeru 2022.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, bahwa operasi ini digelar dalam rangka cipta kondisi yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Lamongan guna cipta kondisi kamtibmas di wilayah Lamongan.
"Kegiatan operasi pekat ini digelar juga dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas jelang Pemilihan Kepala Desa serentak 2022 dan Hari Raya Idul Adha 1443 H," terang Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna, bersama Kasat Reskoba AKP Akhmad Khusen dan Kasi Humas Ipda Anton Krisbiyantoro, Jumat (10/6/2022).
Lebih lanjut AKBP Miko Indrayana menerangkan dari hasil dalam operasi pekat ini Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus yang melebihi target yang dibebankan oleh Polda Jawa Timur.
Operasi yang digelar selama 12 hari mulai 23 Mei - 3 Juni 2022 tersebut, Polres Lamongan berhasil mengungkap 96 kasus. Tercatat kasus kejahatan yang paling dominan adalah kasus miras di urutan pertama, lalu narkoba, perjudian dan disusul dengan kasus prostitusi.
"Operasi pekat selama 12 hari ini kita berhasil mengungkap 96 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 106, di antaranya 80 kasus miras dengan 80 tersangka, 7 kasus narkoba dengan 11 tersangka, 4 kasus judi dengan 7 tersangka, 3 kasus prostitusi dengan 3 tersangka, 1 pornografi dengan 1 tersangka, dan 1 premanisme dengan 1 tersangka,” bebernya.
Dari operasi pekat ini, imbuh Miko, polisi juga berhasil mengamankan banyak sekali barang bukti (BB).
"Ada 800 liter jenis arak, tuak dan hasil minuman pabrik. Lalu ada ratusan botol miras, Sabu 6,70 gram, sejumlah HP berbagai merk, uang tunai, dan barang bukti kejahatan lainnya," ungkap Kapolres Lamongan.
Lebih lanjut Miko juga menyampaikan bahwa para tersangka ini dijerat ancaman hukuman sesuai pasal kejahatan masing-masing. Untuk Premanisme pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Untuk Prostitusi pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1,4 tahun. Untuk Pornografi pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun. Untuk Perjudian pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
"Untuk Narkoba dijerat pasal 114, pasal 112 dan 132 KUHP UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara seumur hidup maupun mati. Serta pasal 196, 197, dan pasal 98 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. “Untuk yang miras dijerat pasal 300 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun,” tutupnya. (bis)